Dianggap Bersalah atas Kasus Narkoba, Axel Matthew Putra Jeremy Thomas Dituntut Hukuman Penjara?
Selebriti

Seperti ini bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus narkoba yang menimpa Axel Matthew Thomas.

WowKeren - Kasus narkoba yang menjerat putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, masih terus bergulir. Pada Rabu (25/10), Axel menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya untuk kasus Axel. Artis berusia 20 tahun itu dinilai bersalah dan dituntut hukuman 6 bulan serta denda sebesar Rp 20 juta oleh JPU.

"Menyatakan terdakwa Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas, bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika. Menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)," bunyi tuntutan JPU. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 69 UU RI Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika."


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas, dengan lama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tambahnya. "Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp, 20.000.000 subsider 1 bulan kurungan."

Terkait tuntutan dari JPU tersebut, pihak Axel akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Rencananya, Axel bersama kuasa hukumnya akan membacakan pledoi pada Senin (25/10) mendatang. Jeremy sendiri berharap putranya bisa segera dibebaskan.

"Ya biar nanti pengacara yang bikin pledoi, harapannya anak ini segera keluar-lah," ujar Jeremy Thomas. "Ya semua harapan ya seperti itu (bebas), tapi biarlah proses hukum ini berjalan sebagai mana mestinya."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait