Dipolisikan Mantan Pengacaranya, Muzdalifah Dituduh Gelapkan Uang Ratusan Juta
Selebriti

Mantan pengacara Muzdalifah, Dedi Junaedi, melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang. Begini kronologinya..

WowKeren - Kabar kurang mengenakkan datang dari Muzdalifah. Mantan istri Nassar itu dilaporkan ke polisi oleh mantan pengacaranya sendiri, Dedi Junaedi.

Sebelumnya, Dedi dikenal sebagai kuasa hukum yang menangani masalah pembatalan pernikahan Muzdalifah dengan Khairil Anwar. Kini Dedi justru menggandeng mantan pengacara Khairil Anwar, Zakir Rasyidin, sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan Muzdalifah.

Dedi melaporkan Muzdalifah ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/2) atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah. Dedi merasa ditipu karena uangnya senilai Rp 650 juta untuk kerjasama bisnis besi tak kunjung kembali.

"Kedatangan kami hari ini ke SPKT Polda Metro Jaya melaporkan ibu Hajjah Muzdalifah, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan," ujar Zakir Rosyidin, kuasa hukum Dedi, seperti dilansir Grid. "Kronologinya tahun 2015 Bu Musdalifah dengan bujuk rayunya, mengajak klien kami untuk ikut bisnis besi."

Awalnya, menurut Zakir kliennya diminta untuk ikut berinvestasi terhadap bisnis tersebut senilai Rp 2 miliar. Namun Dedi kemudian memutuskan untuk mentransfer Muzdalifah senilai Rp 650 juta dan dijanjikan akan mendapatkan untung sebesar 10 persen setiap minggunya.


"Kemudian klien kami diminta untuk transfer uang sebesar awalnya minta Rp 2 miliar," ungkap Zakir. "Tapi ditransfer 650 Juta, akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen per minggu."

Sayangnya, menurut pihak Dedi uang Rp 650 juta tersebut belum kembali hingga saat ini. "Ternyata sampai dengan tahun 2017 uangnya tidak dikembalikan beserta keuntunganya," tambah Zakir.

Dedi juga sempat mensomasi Muzdalifah sebelum akhirnya melaporkannya ke polisi. Tetapi karena tak mendapatkan respon, pihak Dedi memutuskan untuk melaporkannya atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang.

"Klien kami sudah pernah mengajukan somasi tapi ternyata tidak digubris," ungkap Dedi. "Makanya kita laporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan pasal 378 dan 372 KUHP."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait