Simak keterangan polisi soal penangkapan Fachri Albar berikut ini...
- Tim WowKeren
- Rabu, 14 Februari 2018 - 15:26 WIB
WowKeren - Fachri Albar menambah deretan aktor Tanah Air yang tersandung kasus narkoba belakangan ini. Fachri ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pukul Rabu (14/2). Dari tangan Fachri, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Polisi rupanya sudah tiga bulan mengincar Fachri atas dugaan memiliki narkoba. "Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online kami tiga bulan lalu," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol H. Mardiaz Kusin Dwihananto ditemui WowKeren di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
"Kemudian hampir tiga bulan rekan-rekan melakukan profiling (cek) sehingga tadi pagi penangkapan. Barbuk narkoba antara lain satu plastik klip sabu sabu," lanjut Mardiaz Kusin. "Kemudian juga adanya 13 tablet dumolid kemudian 1 butir kamlet dan banyak sekali ditemukan sarana alat hisap sabu-sabu berupa bong di salah satu kamar di rumah nya di lantai 1."
Mardias menyebutkan bahwa Fachri sudah mengonsumsi sabu sejak satu tahun terakhir dan ganja sejak tahun 2015. Atas kasus ini, aktor tampan itu dijerat dengan Pasal 112 sub pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
(wk/)