Begini penjelasan polisi mengenai hasil investigasi kasus narkoba yang menjerat Roro Fitria.
- Tim WowKeren
- Kamis, 15 Februari 2018 - 14:53 WIB
WowKeren - Artis Roro Fitria ditangkap oleh polisi lantaran tersandung kasus narkoba. Roro harus mendekam di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sejak Rabu (14/2) malam.
Roro ditangkap setelah ketahuan memesan sabu lewat seorang fotografer berinisial WH. Rupanya, polisi mengungkapkan bahwa Roro telah mengaku pernah memakai narkoba sebanyak dua kali.
"Memesan (narkoba) baru ini," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di markasnya, pada Kamis (15/2). "Tapi dia pernah menggunakan dua kali."
Selain itu, berdasarkan hasil interogasi polisi, Roro terbukti melakukan transaksi sehari sebelum penangkapannya. Artis yang pernah menjadi duta anti narkoba ini diketahui memesan 2 gram sabu. Roro mentransfer uang sebesar Rp 5 juta ke WH sebagai penjual.
“Dan kemarin sudah mentransfer sejumlah Rp 5 juta menggunakan ATM milik RF pada 13 Februari 2018 ke WH sebagai penjual,” jelas Kombes Suwondo Nainggolan. Saat ini, polisi telah mengamankan Roro dan WH untuk ditindak lebih lanjut.
“Keduanya sudah kami amankan di Polda Metro," lanjut Kombes Suwondo. "Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
(wk/)