Begini pernyataan polisi terkait maraknya para artis yang menggunakan narkoba.
- Tim WowKeren
- Kamis, 22 Februari 2018 - 12:38 WIB
WowKeren - Beberapa waktu terakhir publik dihebohkan dengan maraknya artis yang tertangkap narkoba. Diantaranya adalah Fachri Albar, Roro Fitria, dan Dhawiya Zaida.
Melihat banyaknya para artis yang terjerumus menggunakan barang haram tersebut, polisi mengaku tengah mengincar 72 nama. Polisi juga menjanjikan bisa memberi keringanan hukum pada artis yang menyerahkan diri sebelum ditangkap. Hal ini telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung.
"Saya berharap itu terjadi (menyerahkan diri)," ungkap Kompol Vivick saat ditemui di Gedung Trans TV, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/2). "Kami buka akses untuk peraturan itu adalah secara pribadi datang mau melakukan rehabilitasi pengobatan."
Kompol Vivick berharap dengan cara tersebut, para artis yang menggunakan narkoba semakin dimudahkan. Terutama bagi mereka yang menyesal telah menggunakan narkoba dan ingin direhabilitasi. Keringanan hukum tersebut tidak sembarangan diberikan, lantaran sudah tertera dalam undang-undang.
"Sudah pasti, di pasal 103 ayat 1 itu udah tertera wajib lapor," lanjut Kompol Vivick. "Kalau dia wajib lapor, maka gugur hukumnya tapi kalau dia tidak melakukan wajib lapor dan ketangkap, ya dia harus dijatuhkan hukuman."
Akan tetapi, keringanan tersebut tidak lantas membuat para artis semakin mudah untuk kembali mengonsumsi narkoba. Bagi mereka yang telah direhabilitasi masih kembali menggunakan narkoba, maka hukuman yang dikenakan juga berubah.
"Dalam aturan IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) itu ada aturan kalau dia melapor lalu melakukan pengobatan," ujar Kompol Vivick. "Semasa pengobatan dia pakai lagi, dua kali tiga kali maka jeratan hukum yang akan dikenakan."
(wk/)