Tiga cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter pribadinya pada tahun 2017 menyeret dirinya sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian.
- Tim WowKeren
- Selasa, 17 April 2018 - 09:32 WIB
WowKeren - Musisi Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian melalui akun Twitter miliknya, yakni @ahmaddhaniprast. Menulis hal-hal yang menimbulkan permusuhan dan kebencian kelompok masyarakat tertentu membuat Dhani terpaksa menjalani proses persidangan sebagai terdakwa.
Selama persidangan, Dhani ditemani oleh sang anak, Dul Jaelani dan Al Ghazali. Al dan Dul datang untuk memberikan dukungan kepada sang ayah. Hal itu disampaikan Dul saat ditemui awak media.
"Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani bersama-sama dengan Suryopratomo Bimo A T alias Bimo pada Februari 2017 sampai Maret 2017," ujar jaksa penuntut umum, Dedyng Wibianto Atabay, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/4). "Atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu 2017 bertempat di Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan."
Bimo adalah admin dari Twitter Dhani yang digaji Rp 2 juta per bulan. Biasanya, Dhani mengirimkan pesan lewat WhatsApp kepada Bimo yang berisikan cuitan yang ingin diunggah di akun Twitter pribadinya. Dedyng mengatakan jika beberapa unggahan Dhani mendapat tanggapan tak baik dari pengguna Twitter lainnya.
"Posting-an tersebut disebarkan yang bisa dibaca orang-orang," tambah Dedyng. "Dan mendapat tanggapan tidak baik dari orang-orang yang membaca akun Twitter terdakwa."
Ada tiga unggahan yang dimaksud oleh Dedyng. Pertama adalah sindiran Dhani kepada kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. "Yg menistakan agama si Ahok.. yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP," tulis Dhani pada 7 Februari 2017.
Kedua adalah kekesalan Dhani pada pendukung penista agama. Ia bahkan ingin meludahi wajah orang-orang yang mendukung penista agama tersebut. "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Baji**an, yang perlu diludahi mukanya --ADP," tulis Dhani pada 6 Maret 2017.
Ketiga adalah ungkapan Dhani yang menyinggung sila pertama pada Pancasila. Dhani juga menganggap pendukung penista agama sebagai orang yang tidak memiliki akal sehat. "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... Kalian WARAS??? ... ADP," tulis Dhani pada 7 Maret 2017.
Akibat ketiga cuitan tersebut, Dhani didakwa dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan/atau denda terbanyak yakni Rp 1 miliar. Rencananya, sidang Dhani akan dilanjutkan kembali pada tanggal 23 April mendatang.
(wk/)