Laporan ini dibuat oleh Organisasi Cyber Indonesia lantaran salah satu postingan Ahmad Dhani di Facebook belum lama ini.
- Nur Khotimah
- Sabtu, 12 Mei 2018 - 15:20 WIB
WowKeren - Belum selesai kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani kembali tersandung kasus hukum. Suami Mulan Jameela ini kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Organisasi Cyber Indonesia atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah. Tudingan tersebut berkaitan dengan postingan Dhani di Facebook pada 13 April lalu.
Dalam postingannya tersebut, Dhani menuliskan komentar mengenai perkara Rocky Gerung yang menyebut kitab suci adalah fiksi. Jack Boyd Lapian selaku Sekjen Cyber Indonesia menyebutkan bahwa postingan tersebut seakan meragukan meragukan profesionalistas polisi dalam menyelidiki suatu perkara.
"Di kata-kata ini Ahmad Dhani mem-posting berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung," kata Sekjen Cyber Indonesia Jack laporan di Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SKPT) Polda Metro Jaya, Sabtu (12/5). "Pertama, cari alih bahasa yang bisa disetir. Alih bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif."
"Ahmad Dhani membuat suatu penggiringan opini pakai ahli bahasa ini pakai ahli pidana yang ini sehingga Rocky Gerung jadi tersangka, ini tidak boleh dong. Ini memprovokasi, memfitnah," lanjutnya. Alhasil Dhani pun dilaporkan ke Polda metro Jaya pada hari ini \, 12 Mei 2018.
Berbagai komentar diberikan netter usai kabar ini dibagikan oleh akun gosip @lambe_turah. "Haha mulutmu harimaumu," tulis netter. "Berantakan hidup Dhani semenjak pisah sama Maia (Maia Estianty)," celetuk lainnya. "Gak cape mad bolak-balik kantor polisi, bukanya berkarya dapet uang, ini malah bobol, nunggu yang nyumbang...wkwkwk," seru yang lain.
Sementara itu, Dhani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2015 atas perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk tudingan pencemaran nama baik serta fitnah, dugaan pidana yang dilakukan tercantum pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
(wk/nur2)