Perketat Penjagaan Sidang Tuntutan Aman Abdurrahman, Polisi Kerahkan 180 Personel
Nasional

Penjagaan diperketat demi menghindari adanya penyusupan dalam sidang orang yang dianggap paling berpengaruh dalam kelompok JAD tersebut.

WowKeren - Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dijadwalkan untuk menghadiri sidang pada Jumat (18/5). Dalam sidang tersebut Aman diagendakan untuk mendengarkan tuntutan jaksa. Sidang yang sedianya berlangsung pada Jumat (11/5) kemarin tersebut diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang melibatkan orang paling berpengaruh di kelompok Jamaah Ansharut Tauhid (JAD) tersebut, polisi memperketat keamanan. Dilaporkan sebanyak 180 personel keamanan berjaga-jaga dan mengawal jalannya persidangan. Hal itu dilakukan demi mengantisipasi adanya kekacauan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

"180 orang (petugas untuk mengamankan sidang Aman)," ujar Kapolres Jakarta selatan, Kombes Indra Jafar dilansir CNN pada Jumat (18/5). "Tetap kita antisipasi jika ada penyusupan dan sebagainya, kita antisipasi."

Kombes Indra mengatakan bahwa sidang akan berlangsung pukul 09.00 WIB. Akan tetapi, penjagaan sudah mulai dilakukan sejak pukul 06.00 WIB. Personel keamanan yang berjumlah ratusan orang tersebut terdiri atas Brimbob, Sabhara, TNI, dan juga polisi preman.


Penjagaan ketat ini akan dilakukan mulai dari pintu masuk dan keluar PN Jaksel, ruang sidang, dan juga sekitar lokasi PN Jaksel. Namun, penjagaan tersebut tidak sampai menutup jalan.

"Kami perketat penjagaan. Selama ini juga kita amankan meskipun personil tidak sebanyak saat ini," lanjut Kombes Indra. "Tidak ada penutupan jalan, lalin tetap karena ada kegiatan yang dilakukan masyarakat di sana."

Aman dianggap merupakan orang paling penting dan berpengaruh dalam menggerakkan kelompok JAD. Bahkan, dalam kerusuhan yang terjadi di Mako Brimob pada Selasa (8/5) kemarin, ia disinyalir menjadi orang yang dapat meredakan amarah para tahanan teroris yang pada saat itu berhasil menyandera personil kepolisian.

Aman didakwa dengan pasal Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Ia juga didakwa dengan pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, diketahui pelaku pengeboman tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur dan juga pengeboman di depan kantor Mapolrestabes Surabaya juga merupakan anggota kelompok JAD. Dita Supriyanto, pelaku pengeboman yang melibatkan satu keluarganya, dikabarkan merupakan pimpinan JAD di Surabaya.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru