Polisi Tangkap Pria Diduga Suami Dina Lorenza, Barang Bukti Senjata Bikin Netter Syok
Instagram/dinalorenza1975
Selebriti

Beredar foto barang bukti yang disita polisi dari suami Dina Lorenza, netter syok saking banyaknya.

WowKeren - Kabar cukup mengejutkan datang dari pesinetron cantik, Dina Lorenza. Pria yang diduga suami Dina, Ghatan Saleh Hilabi, dikabarkan ditangkap pihak kepolisian Kuta, Bali pada Senin (11/6). Kabar ini diketahui dari unggahan akun gosip @lambe_turah pada Selasa (12/6).

Pria yang mirip Ghatan Shaleh kabarnya ditangkap karena diduga mengonsumsi narkoba dan memiliki senjata tajam serta senjata api. Dari foto yang beredar, sejumlah senjata api lengkap dengan peluru yang diduga milik Gathan Saleh berhasil diamankan polisi. Setidaknya ada tiga senjata api dan empat senjata tajam yang diamankan dari tangan Gathan Saleh.

Kabar penangkapan pria mirip Gathan ini pun menuai reaksi yang cukup heboh dari netter di media sosial. Sejumlah netter ramai menyoroti barang bukti yang disita polisi dari tangan Gathan Saleh. Tak sedikit netter yang syok saat melihat banyaknya senjata api dan senjata tajam yang dimiliki oleh Ghatan Saleh.


Suami Dina Lorenza Ditangkap Polisi, Barang Bukti Narkoba dan Senjata Bikin Netter Syok

Source: Instagram

"Buset..segitu banyak mo perang kali deuse," kata netter syok. "Ini Bb sebanyak ini mau buat apaan sama dia," ujar yang lain. "Astaga itu senpi banyak aja," seru lainnya. "Busettttt banyak amat senjatanya? Jangan” mata” teroris tu," tutur netter lain. "Busyeeet, bb nya bnyk bgt," sambung lainnya.

Sementara itu, belum diketahui apakah pria dalam foto tersebut benar-benar suami Dina Lorenza atau bukan. Jika benar pria itu adalah Gathan, maka ini bukan pertama kalinya ia berurusan dengan polisi. Pria yang juga mantan suami Cut Keke itu pernah dikabarkan menggunakan senjata api secara serampangan saat terjadi insiden keribut di sebuah cafe pada tahun 2005 silam.

Beberapa tahun kemudian, Gathan Saleh juga pernah dikabarkan melakukan penipuan perihal jual-beli senjata api dengan total kerugian sekitar Rp 50 juta. Dalam kasus itu, Gathan dikenakan pasal 374 tentang penggelapan dan pasal 378 terkait penipuan.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait