Jedunn Cuma 8 Bulan, Ria Irawan Geram Tyo Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara
Instagram/riairawan
Selebriti

Ria Irawan terang-terangan menyebut nama Jennifer Dunn dalam postingannya berikut ini.

WowKeren - Tio Pakusadewo telah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus narkoba yang menimpanya. Aktor senior Tanah Air ini dituntut hukuman penjara selama 6 tahun usai dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan ini pun menuai reaksi yang cukup heboh dari berbagai kalangan.

Banyak rekan sesama selebriti yang melayangkan protes mereka atas putusan tersebut. Salah satunya dilakukan oleh Ria Irawan. Lewat Instagram, Ria mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan hukuman yang diberikan kepada Tio. Baginya tuntutan itu tidak seharusnya diberikan kepada Tio yang hanya pemakai narkoba, bukan pengedar.

"Menurut gw kasus tertangkapnya pemakai di Indonesia sungguh basi untuk dibahas sebelum adanya kasus ketidak adilan," tulis Ria. "Keputusan "hilangnya" pasal 127 dalam BAP nya yang sudah menjalani rehabilitasi 3 bulan malah mendapatkan keputusan pengadilan 6 tahun penjara dengan denda uang Rp 800 juta (hallluu abbbeeess)."

Kasus Tyo memunculkan keberanian gw untuk menyuarakan perlindungan terhadap pengguna sebagai korban penyalahgunaan narkoba. . . Menurut gw kasus tertangkapnya pemakai di Indonesia sungguh basi untuk dibahas sebelum adanya kasus ketidak adilan keputusan "hilangnya" pasal 127 dalam BAP nya yang sudah menjalani rehabilitasi 3 bulan malah mendapatkan keputusan pengadilan 6 tahun penjara dengan denda uang Rp 800 juta (hallluu abbbeeess). Sementara @jeniferdunn10 dpt hukuman 8 bulan, @aialbar 9 bulan. . . Yang kocaknya soal kampanye anti narkoba adalah, adanya kelompok orang mengajak figur publik ikutan kampanye anti narkoba.. Basi!. Ngerti gak artinya menjadi duta anti narkoba?. Kata "anti narkoba" aja sudah ngaco. Yang tepat anti "penyalahgunaan" narkoba. Mereka pengguna harus ditolong, diobati, DIREHABILITASI. . . Woooyyy orang-orang.. Kalo nggak ngerti bagaimana menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba, jangan asal tangkep!. Situ ngerasa oke bisa masuk media karena liputan hasil tangkepan lu?. Emak di kampung girang liat poto lu jalan sama orang terkenal yang tangannya diborgol padahal bukan penjahat kriminal, kagak makan uang rakyat? Dasar norak luuu.. 💩. Kampanye bahaya penyalahgunaan NARKOBA di Indonesia harus jelas kalimatnya: "STOP PENYALAHGUNAAN NARKOBA, HUKUM DI INDONESIA TIDAK BISA MEMBEDAKAN ANTARA PEMAKAI DAN PENGEDAR". Dijamin pemakai bela-belain sakaw daripada ketangkep. Sekian. RIr (pernah jadi korban difitnah sehingga harus menanggung menjadi tersangka 2x kasus NARKOBA tapi malah menginspirasi negara dengan membuat Undang-Undang Psikotropika). #riairawanthelegend #cancersurvivor


Sebuah kiriman dibagikan oleh Ria Irawan (@riairawan) pada

Ria juga terang-terangan membandingkan tuntutan hukuman yang diberikan kepada Tyo dan tuntutan hukuman Jennifer Dunn alias Jeddun. Dimana artis cantik itu hanya dituntut 8 bulan penjara. "Sementara @jeniferdunn10 dpt hukuman 8 bulan, @aialbar 9 bulan," lanjutnya.

Berbagai komentar pun diberikan oleh netter usai melilhat postingan Ria Irawan ini. Banyak netter yang ikut geram dan memberikan dukungan kepada Ria serta Tio. Ada juga sejumlah netter yang kembali menyinggung soal kemungkinan adanya "pelicin" dalam penetapan tuntutan hukuman tersebut.

"Money talk...mungkin gak sihhh?" kata netter. "Aku saja geram melihat sijedun cuma dpt 8 bulan hukuman potong masa tahanan,,ini gk bisa dibiarkan hrs ada yg berani nuntut keadilan," sambung yang lain. "Gila. Keterlaluan 6 tahun dan 600 itu mah membunuh orang. Warga negara harus dilindungi haknya. Pemakai adalah korban. Itu pasti. Ibu dukung ria," ujar lainnya. "Money talk @riairawan," celetuk netter lain.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait