Polisikan Kriss Hatta Karena Pengakuan 'Dihajar' Ribuan Kali, Hilda Vitria Merasa Direndahkan?
WowKeren/Fernando
Selebriti

Hilda Vitria memutuskan melaporkan Kriss Hatta atas tuduhan pencemaran nama baik.

WowKeren - Pengakuan Kriss Hatta saat live Instagram beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Seperti yang telah diketahui, Kriss membuat semua orang terkejut dengan pengakuannya pernah "menghajar" Hilda Vitria hingga ribuan kali saat mereka masih menjadi pasangan.

Video pengakuan Kriss soal hal pribadinya dengan Hilda ini bahkan diunggah ulang oleh sejumlah akun gosip dan membuat heboh netizen. Kritikan pedas dari netizen juga langsung membanjiri Kriss.

"Guys, kita hitung-hitungan ya. Nikah 2 tahun. Dalam 1 tahun itu ada 12 bulan jadi ada 365 hari. Dalam 1 hari gue 'hajar' dia 6 kali," ucap Kriss sambil tertawa. "Kali 30 jadinya 180 kali 12 itu 2.160 gue 'hajar' dia selama 1 tahun. Tambah lagi, karena 2 tahun kan gue nikah, lu bayangin 4.320 kali itu wanita gue eeem. Jadi, untuk Billy Syahputra selamat ya dapat bekas gue ya. Selamat ya, karena selama dia nikah sama gue, gue 'hajar' selama 4.320 kali."

Tak terima dengan pernyataan tersebut, Hilda akhirnya melaporkan Kriss ke polisi. Dengan didampingi sang kekasih Billy Syahputra, kuasa hukumnya Fachmi Bachmid dan ibundanya Rahmawati, mereka datang ke Polda Metro Jaya. Selain Hilda, ibundanya memang juga ikut melaporkan Kriss untuk dua tuduhan yang berbeda.

"Jadi kedatangan Hilda dan ibu Rahmawati ke Polda yakni untuk melaporkan tindak pidana terhadap seseorang sebagaimana dalam bukti laporan, ada dua LP yang kami laporkan," ujar Fachmi Bachmid saat ditemui WowKeren di Polda Metro Jaya pada Selasa (11/9). "LP pertama pelapornya adalah Rahmawati, yang kedua pelapornya adalah Hilda."


Fahmi menjelaskan bahwa Hilda melaporkan Kriss atas tuduhan pencemaran nama baik. Sedangkan Rahmawati melaporkan Kriss atas tuduhan membawa lari anak tanpa seizin orangtuanya.

"Atas laporan tersebut kami sudah jelaskan kronologi dan bukti-buktinya dan saat ini laporan tersebut dalam proses penyelidikan. Oleh karena itu saya hanya menjelaskan intisarinya saja," ungkap Fachmi. "Bahwa patut diduga telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial KH. terkait Hilda tentang pasal 310 dan 311, ada sesuatu pencemaran nama baik, sedangkan ibu Rahmawati terkait pasal 332 dan Pasal 263 dan seterusnya."

"Pasal membawa lari anak tanpa izin orangtua atau pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam otentik," tambahnya. "Yang kedua tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, Pasal 310 dan 311."

Fahmi mengungkapkan bahwa Hilda memang merasa direndahkan dengan pengakuan Kriss melalui sosial media tersebut. Hilda merasa harkat dan martabanya sebagai seorang wanita tercoreng dan terganggu dengan pengakuan itu.

"Ada sebuah penyampaian ucapan yang tersebar sehingga sangat mendiskreditkan nama baik Hilda, dan juga harkat dan martabat dia terutama dia sebagai seorang wanita," tutur Fachmi. "Ada sebuah ucapan-ucapan seseorang dimana ucapan itu mendiskreditkan dirinya, sebagai seorang wanita ini sangat mengganggu dia, baik harkat dan martabatnya."

(wk/rays)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait