Lyra Virna Mangkir Dari Panggilan Polisi, Pemilik ADA Tour Travel Jengkel
Selebriti

Kuasa hukum Lasty Annisa mempertanyakan alasan jelas mangkirnya Lyra Virna tersebut.

WowKeren - Kasus dugaan penipuan yang menimpa artis cantik Lyra Virna dengan pemilik ADA Tours and Travel, Lasty Annisa kembali mencuat. Istri Fadlan Muhammad ini sempat mengaku lelah karena selama satu tahun masih harus bolak-balik ke kantor polisi untuk memberikan kesaksian dan mengusut kasus ini bersama kuasa hukumnya. Namun, hal tersebut tetap ia jalani sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia.

Kini kasus itu kembali berjalan. Namun saat dipanggil oleh polisi lagi, Lyra Virna tak hadir. Artis cantik itu mangkir ketika agenda pemanggilan pelimpahan yang dilakukan oleh polisi terkait berkas perkaranya yang sudah masuk P21. Ketidakhadiran Lyra Virna itu pun membuat Lasty Annisa selaku pemilik Ada Tour merasa kecewa.

"Yang perlu kami sampaikan adalah kami sebagai pelapor mengetahui secara formal adanya SP2HP yang diterbitkan oleh Polda," kata pengacara Lasty, Denny Lubis. "Sehingga secara hukum baru P21 atas perkara yang kami Laporkan."


"Hari ini harusnya tersangka dengan barang bukti yang ada diserahkan kepada Kejari Bekasi," lanjut Denny Lubis. "Namun berdasarkan informasi yang kami dengar pihak yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan," lanjutnya.

Denny Lubis pun mengatakan pihaknya belum tahu apa alasan mangkir Lyra Virna. "Sampai sekarang kami sebagai pelapor belum tahu pasti apa yang menjadi alasan tidak hadir. Secara hukum acara, sudah sebaiknya setiap orang harus patut terhadap hukum. Kita sangat menyayangkan ketidak hadiran yang bersangkutan. Kalau ada alasan kesehatan, harus ada keterangan dari dokter. Atau ada alasan lain," kata Denny Lubis lagi.

Lasty Annisa pun menyesali kealpaan Lyra Virna itu. "Dari peristiwa ini kami sebagai orang yang mencari keadilan. Sangat menyesali atas ketidak hadiran yang bersangkutan tidak hadir dalam proses tersebut," kata Denny Lubis.

"Semakin lama semakin larut. Kepastian hukum yang diterima klien kami yang menimbulkan kerugian baik materil maupun inmateril terhadap dirinya maupun perusahaan yang dilakukan tersangka yang bertentangan dengan undang-undang," pungkas Denny Lubis.

(wk/dian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait