Kata Ahli Pidana Soal Ujaran Kebencian yang Dituduhkan Pada Ahmad Dhani
Instagram/ahmaddhaniprast
Selebriti

Pada sidang Senin (29/10) kemarin, Ahmad Dhani membawa dua ahli pidana untuk memberikan kesaksian terkait tuduhan ujaran kebencian yang ditujukan padanya.

WowKeren - Musisi Ahmad Dhani harus banyak berurusan dengan polisi. Pentolan Dewa 19 ini kini tengah terlibat dalam kasus ujaran kebencian yang dituduhkan padanya. Selain ini, kelompok Koalisi Bela NKRI juga mempermasalahkan vlog dengan ujaran kata "idiot" yang diucapkan Dhani.

Pada Senin (29/10) kemarin, mantan suami Maia Estianty ini kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, Dhani mendatangkan 2 ahli pidana yang akan memberikan keterangan terkait kasusnya.

Ahli pidana pertama bernama Chairul Huda, seorang pakar hukum pidan dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta. Chairul berpendapat bahwa cuitan Dhani tersebut bukan merupakan ujaran kebencian. "Kalau dilihat dari kata-katanya yang mendukung penista agama itu tidak ada hubungan dengan SARA. Kalau suku agak terlalu jauh, agama atau ras juga tidak ada," terang Chairul dilansir Kumparan pada Selasa (30/10).


Chairul juga menjelaskan perkara dakwaan pasal 28 UU ITE yang dituduhkan pada Ahmad Dhani. "Karena yang mendukung Pak Ahok sebagai orang yang katakanlah mendukung penista agama itu agamanya macam-macam. Suku macam-macam, ras macam-macam, golongannya juga beda-beda. Jadi, sama sekali perbuatan ini tidak masuk ketentuan pidana sebagaimana didakwakan ya," lanjut Chairul.

Ahli pidana kedua, Yongki Fernando dari Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor mengatakan hal yang senada. "Jika kami berpendapat dari rumusan tadi, kalimat yang dimaksud tadi menyerang kehormatan dan nama baik itu tidak terdapat dalam surat dakwaan. Figur yang dihina itu harus konkret. Nah, ini siapa yamg konkret individunya? Ini abstrak tidak konkret," terang Yongki.

Diketahui, pada sidang tersebut, Ahmad Dhani diperiksa soal cuitannya mengenai "penista agama". Suami Mulan Jameela ini pernah membagikan cuitan yang berbunyi "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin..." Lalu, cuitan kedua bertuliskan, "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP." Kemudian, cuitan terakhir menuliskan "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait