Lyra Virna Tolak Pengajuan Eksepsi, Pihaknya Dibuat Jengkel oleh Lasty Bos ADA Tour
WowKeren/Fernando
Selebriti

Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak Lasty bos ADA Tour pada Lyra Virna tersebut harus ditunda dua minggu ke depan.

WowKeren - Lyra Virna memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan begitu, persidangan dapat dilanjutkan dengan pengajuan saksi dari jaksa. Lyra hanya ingin kasus persidangan ini dapat diselesaikan secepatnya melalui sang pengacara Razman Arif Nasution.

"Sebagaimana yang anda dengar tadi bahwa kita dari pihak kuasa hukum mbak Lyra Virna tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak mengajukan keberatan-keberatan ini didasari," kata Razman, ditemui WowKeren usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (12/11). "Pertama kita ingin cepat persidangan ini, kedua kami meyakini klien kami tidak bersalah oleh karena itu sidang bisa cepat selesai dan InsyaAllah Lyra bisa dibebaskan."

Sayangnya, dalam persidangan itu satu pun saksi tak hadir hingga menyebabkan sidang harus ditunda dua minggu ke depan. Hal tersebut membuat Razman jengkel dan semakin kesal saat tahu pemilik Ada Tour yang merupakan pelapor kasus ini ada di dalam gedung pengadilan.

"Kenapa harus ngintip doang? Waktu masih banyak jadi kebuang lagi dua minggu ke depan," lanjut Razman. "Sebenarnya kita pengin cepet ini selesai kita pengen tunjukkan siapa yang benar siapa yang salah. Kalau misal orang salah itu pasti akan ngumpet orang bener pasti akan berani jadi orang yang berani harusnya langsung datang."


Sementara itu, dalam persidangan tersebut, sang suami Fadlan Muhammad turut menemani Lyra. Pria berusia 41 tahun ini bersyukur banyak pihak yang mendukung istrinya dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Kalau saya pastinya dukungan sepenuhnya buat istri saya," ucap Fdlan. "Dan saya di sini sangat bersyukur sekali ada teman-teman yang selalu dukung kita."

Perseteruan Lyra dan Lasty itu bermula saat pemilik ADA Tour tersebut membuat laporan pada Mei 2017 lalu. Ia melapor ke Polda Mtro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu terjadi saat Lyra curhat melalui sosial media miliknya dan menyingung ADA Tour. Lyra terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait