Bahar bin Smith Sebut Ceramah 'Jokowi Banci' Kiasan, Polisi Libatkan Ahli Bahasa
Nasional

Dinilai menghina Presiden Joko Widodo, penceramah Habib Bahar Bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka.

WowKeren - Ceramah yang diberikan oleh Habib Bahar bin Smith akhirnya menempuh jalur hukum. Statusnya telah naik menjadi tersangka pada Kamis (6/12) kemarin usai dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang menyebut Presiden Joko Widodo seperti banci.

Terkait ceramahnya yang menyebut "Jokowi Banci" itu, Bahar bin Smith telah memberikan pembelaan. Menurut penceramah asal Manado ini, ujarannya itu tak bermaksud menghina. Hal itu seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.

Berdasarkan keterangan Aziz, ceramah Bahar bin Smith tersebut hanyalah sebuah majas atau kiasan. “Kalau tadi sudah dibantah oleh Habib. Beberapa keterangan-keterangan (yang dianggap) hate speech itu dijelaskan mayoritas berisi majas. Habib mengisi ceramah itu mengandung unsur keagamaan, unsur agama Islam. Harus dilihat dari sisi agama Islam kan,” ujar Aziz saat ditemui di Bareskrim Polri pada Kamis (7/12) yang lalu.

Demi membuktikan pernyataan Bahar bin Smith soal ucapannya yang hanya merupakan kiasan, pihak kepolisian menghadirkan beberapa saksi ahli. Terdapat empat saksi ahli yang merupakan saksi ahli pidana, bahasa, hate speech dan juga Labfor.


Polisi sendiri mengaku sudah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait pembelaan Bahar bin Smith yang menyebut ceramahnya hanya kiasan belaka. "Itu pendapat penasihat hukumnya. Konstruksi hukum yang buat penyidik berdasarkan alat bukti sudah cukup," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dilansir Detik pada Selasa (11/12).

Dedi juga menjelaskan bahwa polisi akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. "Proses hukum lanjut. Penyidik Bareskrim akan menangani secara profesional dan transparan. Saat ini proses pemberkasan terus diselesaikan untuk diajukan ke JPU (jaksa penuntut umum)," pungkas Dedi.

Kasus ini bermula atas laporan dua pihak yakni Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia yang merasa Habib Bahar melontarkan hinaan pada Presiden Jokowi dalam ceramahnya. Selain menyebut "Jokowi Banci", Bahar bin Smith juga diduga melakukan diskriminasi ras dan etnis.

Dalam kasus ini, Bahar Bin Smith dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tak hanya itu, ia juga dilaporkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait