Sempat Dipermasalahkan Kubu Prabowo, KPU Beri Penjelasan Terkait DPT Siluman
Nasional

Isu penggelembungan 31 juta DPT yang sempat membuat risau salah satu kubu capres-cawapres, kini sudah memperoleh titik terang. Angka tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.

WowKeren - Isu penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sempat dipermasalahkan oleh kubu Prabowo Subianto. Bahkan pihaknya sempat mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan meminta untuk mengakses data terkait DPT pada Senin (10/12) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memberikan penjelasan. Ia menuturkan bahwa saat ini diduga ada sekitar 31 juta data pemilih yang belum masuk ke dalam DPT. Ia juga menegaskan bahwa data tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.

Angka tersebut merupakan selisih dari data DPT KPU yang ditetapkan pada 5 September 2018 dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) pada Desember 2017. Hal ini berdasarkan analisis yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan membandingkan data dari KPU dan DP4.

“Angka 31 Juta bukanlah angka siluman yang muncul dari negeri antah-berantah atau hasil trik sulap," terang Pramono dalam keterangan tertulis belum lama ini. “Angka itu merupakan hasil analisis Kemendagri yang membandingkan DPT KPU berjumlah 185 juta, dengan DP4 Kemendagri yaitu 196 juta.”

Dari kedua data tersebut, Kemendagri menyimpulkan terdapat selisih 31 juta DPT yang datanya belum sinkron dengan DP4. “Dari analisis itu, ada 31 juta DPT yang belum klop datanya dengan DP4," sambung Pramono.


Atas saran dari berbagai pihak termasuk Bawaslu dan partai politik, KPU tidak langsung memasukkan angka tersebut ke dalam DPT. Namun, akan dilakukan pencermatan terlebih dahulu.

Pencermatan rencananya akan dilaksanakan secara bertahap dengan dua metode. Metode yang petama yakni mencocokkan data yang ada di DPT, DP4, dan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Data yang didapat kemudian akan dianalisis.

Cara kedua dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan hingga tingkat desa dan kelurahan. Dalam hal ini, KPU akan dibantu oleh Bawaslu, Dukcapil, dan wakil partai politik.

"Pencermatan ini dilakukan secara berjenjang,” imbuh Pramono. “Di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta dilakukan secara bersama-sama dengan Bawaslu, Dukcapil, dan wakil-wakil parpol sesuai tingkatan."

Pencermatan tersebut dimulai dari tingkat desa atau kelurahan kemudian akan diteruskan ke kecamatan. Dari sini, rekap data akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota, lalu provinsi dan terakhir ke pusat.

Hasil akhir dari pencermatan tersebut akan diumumkan secara langsung pada rapat pleno yang akan diselenggarakan Sabtu (15/12) mendatang. Saat ini, rekap data di tingkat kabupaten/kota sudah selesai dilakukan di sebagain besar provinsi.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel