Pengadilan menunda kembali sidang perceraian Vicky Prasetyo karena saksi yang diajukan berhalangan hadir.
- Eva Ayu Rahmawati
- Kamis, 20 Desember 2018 - 14:17 WIB
WowKeren - Sidang lanjutan kasus perceraian Vicky Prasetyo dan Angel Lelga digelar pada Kamis (20/12). Akan tetapi, sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut akhirnya ditunda.
Hal tersebut dikarenakan saksi bernama Linda yang diajukan oleh pihak Vicky berhalangan hadir. Rupanya, Linda tak bisa hadir ke persidangan lantaran belum mendapatkan izin dari tempatnya bekerja. Sedangkan pada persidangan sebelumnya ditunda karena Linda telat hadir.
"Untuk persidangan hari ini beliau (Linda) memang belum mendapat izin dari kantornya," ujar Marloncius Sihaloho, selaku pengacara Vicky pada Kamis (20/12). di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. "Minggu lalu sebenarnya beliau hadir tetapi agak terlambat datangnya. Jadi sidang sudah ditutup, beliau baru datang."
Linda adalah saudara Vicky yang mengetahui hubungan sang kakak dengan Angel sejak awal. "Karena Linda juga pernah tinggal di rumah Vicky di Bekasi, Cikarang, jadi tahu perihal rumah tangga Vicky dan Angel dari awal sampai dengan penggerebekan yang kemarin," sambung Marlon.
Dua kali penundaan sidang yang diakibatkan oleh ketidakhadiran saksi pun memperlambat proses perceraian Vicky dan Angel. Namun, Marlon membantah jika pihak Vicky sengaja mengulur waktu dan ingin perceraian tersebut segera selesai.
"Kami tegaskan ya, kami disini bukan mengulur waktu, memang kondisi saksi kita hari ini memang seperti itu. Beliau yang tidak bisa menghadiri persidangan, jadi kita tidak ada untuk mengulur-ulur waktu," tegas Marlon. "Justru kita disini mengikuti hukum acara ataupun prosedur yang berlaku. Karena dalam hukum, satu saksi bukan disebut saksi. Itulah kewajiban kita untuk menghadirkan dua orang saksi."
Lebih lanjut, Marlon juga ingin membuktikan dalil gugatan cerai yang dilayangkan Vicky terhadap Angel sesuai prosedur. Sementara itu, sidang perceraian Vicky dan Angel akan kembali digelar pada 3 Januari 2019 mendatang.
"Semuanya ingin masalah ini cepat selesai. Tapi ya itu, kembali dalam persidangan kita harus membuktikan dalil gugatan kita atau dalil permohonan kita," jelas Marlon. "Jadi kita pun enggak mau sembarangan main comot-comot saksi untuk bukti pengadilan."
(wk/evaa)