Menang di Pengadilan Bandung, Kriss Hatta Tetap Lanjutkan Laporan Perzinahan Billy Syahputra-Hilda
WowKeren/Fernando
Selebriti

Dengan dinyatakan masih sah secara agama dan hukum pernikahannya, Kriss mengganggap Hilda Vitria dibawa kabur oleh pihak ketiga, yakni Billy Syahputra.

WowKeren - Kasus perseteruan Kriss Hatta dan Hilda Vitria menempuh babak baru. Pada Jumat (21/12) Kriss dinyatakan menang di Pengadilan Tinggi Agama Bandung atas pengajuan eksepsi gugatan pembatalan nikah oleh Hilda. Dengan hasil tersebut berarti pernikahan Kriss dan Hilda masih dinyatakan sah secara hukum dan agama.

Dijelaskan juga bahwa gugatan yang diajukan oleh Hilda adalah bertentangan. Diketahui Hilda meminta membatalkan perkawinan namun mengaku tidak pernah menikah.

"Mengabulkan eksepsi tergugat. Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya. Membebankan pembanding membayar perkara pada tingkat banding," kata Heru Prayitno selaku kuasa hukum Kriss seperti ditemui oleh WowKeren di bilangan Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (21/12). "Putusan 11 Desember 2018 karena pengugat kontradiktif menyatakan tidak pernah menikah tapi meminta membatalkan perkawinan majelis hakim tidak menerima karena gugatan pengugat dinyatakan kabur."

Saat ini pihak Kriss menunggu apakah Hilda beserta kubunya akan mengajukan kasasi atau tidak. Bila tidak, maka Kriss akan langsung menggugat cerai Hilda. Dengan masih sahnya Kriss dan Hilda sebagai suami istri, maka Billy Syahputra adalah pihak perusak rumah tangga alias orang ketiga.

"Ini kita enggak tahu menunggu pihak sana, mau pihak kasasi atau gimana kalau enggak mau ya gue gugat cerai," timpal Kriss. "Ini menandakan Hilda statusnya istri Kris Hatta lalu sudah dibawa kabur kemana-mana oleh pihak ketiga yakni Billy Syahputra artinya perusak rumah tangga orang."


Sebelumnya, Billy juga melaporkan Kriss dengan tiga pasal sekaligus, yakni pemalsuan dokumen, fitnah dan pencemaran nama baik. Soal kasus tersebut, menurut Kriss seharusnya pelaporan tersebut dihentikan. Kriss juga mengungkapkan ia memang sengaja memilih dua kuasa hukum supaya bisa fokus dalam hal pidana dan perdata.

"Pemalsuan dokumen yang menjadikan gue tersangka harusnya berhenti, langka lebih lanjut ke Penyidik pastinya," lanjut Kriss. "Gua sengaja memilih dua kuasa hukum biar fokus di pidana dan perdata. Kita lihat saja soalnya pihak sana diam aja nih mau kasasi apa enggak."

Sementara itu, Kriss mengungkapkan ia tetap melanjutkan pelaporan perzinahan yang ia tujukan pada Hilda dan Billy. Kriss juga menambahkan bahwa kubu Hilda memang yang sengaja membuat proses perseteruan ini semakin lama dan panjang.

"Pasal perzinaan bakalan jalan terus. Mau gugat cerai karena mau pisah. Nunggu mereka gugat kelamaan memang sengaja mau dibikin lama," sambung Kriss. "Yang membuat sampai lama adalah pihak sana mau enngak mau diterusin sekarang sudah sampai titik ini ya agar masyarakat tahu pernikahan itu ada bukan gue yang ngarang-ngarang. Ribet banget ya gue mau pisah aja susah."

Sebelumnya diketahui, Kriss telah dinyatakan menang dalam sidang pembatalan nikah yang diajukan Hilda di Pengadilan Agama Bekasi pada 6 September 2018 lalu. Lantaran tidak menerima penolakan pembatalan nikahnya, Hilda juga diketahui mengajukan permohonan banding pada 18 September 2018 lalu.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait