Fachmi Bachmid mengungkapkan bahwa pembatalan nikah Hilda Vitria tidak terima. Ia juga mengatakan pengesahan pernikahan yang diajukan Kriss Hatta tidak terima. Kok bisa?
- Trias Rohmadoni Alandari
- Sabtu, 22 Desember 2018 - 19:22 WIB
WowKeren - Pada Jumat (21/12) kemarin, Kriss Hatta didampingi kuasa hukumnya menyatakan menang atas banding yang diajukan oleh Hilda Vitria di Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat. Dari hasil sidang disebut bahwa Kriss dinyatakan masih berstatus sebagai suami sah Hilda di mata agama dan hukum.
Namun kemenangan Kriss tersebut disangsikan oleh pihak Hilda dan sang kekasih, Billy Syahputra. Bahkan kuasa hukum Billy menilai justru majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan gugatan Hilda.
Menurut kuasa hukum Billy, gugatan Hilda tidak diterima dan gugatan awal Kriss juga tidak terima. Hal tersebut berkaitan dengan keputusan pembatalan nikah yang dulu pernah diajukan Kriss di Pengadilan Agama Bekasi.
"Dengan adanya PT Agama Jawa Barat intinya membatalkan putusan Pengadilan Agama Bekasi, menyatakan gugatan Hilda tidak diterima dan gugatan Kriss tidak diterima," kata Fachmi Bachmid saat dijumpai WowKeren di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (22/12). "Ada pembatalan pernikahan, ada yang meminta pernikahan itu disahkan. Di dalam Pengadilan Bekasi, Kriss Hatta mengajukan gugatan rekovensi atau gugatan balik, dia meminta supaya perkawinan antara dan dirinya dinyatakan sah."
Soal buku nikah yang diminta Kriss untuk disahkan, menurut Fachmi juga tidak dapat diterima. Jadi bila buku nikah tersebut tidak dapat disahkan, maka tidak ada yang namanya perkawinan. Hal ini berarti tidak perlu adanya pembatalan nikah yang diajukan oleh Hilda.
"Kedua, dia meminta supaya akte atau buku nikah dinyatakan sah. Permohonan atau rekovensi ini, dinyatakan tidak dapat diterima. Permohonan Hilda tidak diterima, karena tidak terbukti pernikahan sah. Jadi tidak ada pernikahan yang diatur dalam syariat islam, baik wali hisab dan hukum atau hakim," lanjut Fachmi. "Karena tidak ada syarat terpenuhi jadi tidak ada perkawinan. Tidak ada perkawinan dibuktikan sah, tidak perlu adanya pembatalan perkawinan. Artinya dua-duanya tidak dapat diterima."
Selanjutnya, bila tidak ada buku pernikahan maka tentu saja perkawinan Hilda dan Kriss tersebut tidak ada dalam Islam maupun negara. Pihak Billy dan Hilda juga menyebut mempunyai bukti di kelurahan bahwa pernikahan tersebut tak pernah terjadi.
"Putusan itu membuktikan tidak pernah ada perkawinan Hilda dan Kriss Hatta, baik secara islam maupun hukum negara," sambung Fachmi. " Kalau ada seseorang mengaku sebagai suami, tolong tunjukan bukti pernikahannya. Kami punya bukti di kelurahan, tidak ada bukti pernikahan."
Fachmi juga menduga dokumen yang diajukan oleh Kriss tersebut sudah dalam proses pemeriksaan Polda Metro Jaya. Terungkap bahwa memang seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (Kriss) memalsukan dokumen pernikahan.
"Baik dokumen, sudah dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, seseorang diduga melakukan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Fachmi. "Ada orang menggunakan dokumen diduga itu palsu. "
Sebelumnya, diketahui Kriss memang dinyatakan menang di Pengadilan Agama Bekasi pada 6 September lalu. Dengan adanya keputusan dari Pengadilan Agama Bandung pada 21 Desember kemarin berarti membatalkan kemenangan Kriss di Pengadilan Agama Bekasi. Saat ini, menurut Fachmi yang telah ditetapkan adalah Pengadilan Tinggi Agama Bandung tidak dapat menerima gugatan Hilda dan gugatan awal Kriss.
"Terkait Pengadilan Agama Bandung, adanya putusan membatalkan putusan pengadilan Agama Bekasi. Putusan tersebut semua analisa terdahulu dibatalkan," tutur Fachmi. "Yang berlaku, adalah putusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Hasilnya, tidak menerima gugatan Hilda dan Kriss rekovensi."
Fachmi menjelaskan lagi bahwa gugatan Hilda tidak diterima. Begitu juga dengan rekovensi alias gugatan awal Kriss yang mengesahkan pernikahan tersebut tidak diterima. Bila Kriss ingin membuktikannya adalah dengan buku nikah.
"Bukan ditolak, tidak diterima. Ada perbedaan prinsip, ditolak dan diterima. Putusan tidak diterima, tidak pernah ada permasalahan dan pokok perkaranya," kata Fachmi lagi. "Bukan gugatan Hilda aja, gugatan rekovensi kriss hatta tidak diterima. Apa yang diajukan Kriss, dia ingin mengesahkan pernikahannya. Silahkan kalau mau membuktikan, silahkan dengan buku nikah. Putusan itu sangat menguntungkan dan kami ucapkan alhamdulillah. Tidak ada perkawinan yang harus dipermasalahkan yang harus disahkan dan dibatalkan."
Saat ditanya bila tidak ada pernikahan mengapa mengajukan pembatalan, Fachmi memberikan penjelasan. Menurutnya, hal tersebut haruslah diuji terlebih dahulu.
"Itu lah harus diuji. Makanya kalau diuji, tidak muncul buktinya," jelas Fahmi. "Ajukan ke pengadilan, muncul bukti."
Billy kembali menegaskan pihaknya tidak kalah. Begitu juga dengan pihak Kriss yang tidak menang. Adik mendiang Olga Syahputra ini menantang bila Kriss masih ngotot bisa langsung datang ke kantor polisi.
"Jadi sudah jelas, intinya tidak ada yang menang dan kalah," kata Billy. "Dua-duanya tidak diterima. Kalau pihak sana merasa menikah, buktikan ke kantor polisi."
(wk/tria)