Vanessa Angel Terlibat Prostitusi Online, Kuasa Hukum Bantah Barang Bukti dan Bayaran Rp 80 Juta
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Kuasa hukum Vanessa Angel meluruskan beberapa kabar simpang siur yang beredar tentang kliennya.

WowKeren - Pihak Vanessa Angel akhirnya buka suara mengenai kasus prostitusi online yang menghebohkan publik belakangan ini. Kuasa hukum Vanessa, Muhammad Zakir Rasyidin, beserta Jane Shalimar memberikan klarifikasi mengenai kasus tersebut.

Sebelumnya, Jane telah mengungkapkan kondisi Vanessa yang masih terguncang. Seperti diketahui, Vanessa ditangkap Polda Jatim saat melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya, pada 5 Januari lalu. Vanessa kabarnya sedang melayani pengusaha tambang bernama Rian dengan tarif senilai Rp 80 juta.

Kali ini, Zakir memberi klarifikasi mengenai berbagai kabar simpang siur mengenai kliennya, terutama soal barang bukti berupa kondom. Menurut Zakir, kabar tersebut tidak benar dan memberikan daftar barang bukti yang sebenarnya diamankan polisi.

"Terkait kondom atau apa, tidak benar," ujar Zakir saat menggelar jumpa pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Senin (7/1). "Ini ada daftar barang bukti dari Polda Jatim. Satu Iphone, satu simcard nomor Vanessa, satu seprai putih, satu celana dalam ungu."


Hal tersebut membuat Zakir mempertanyakan pelaku yang menyebar isu miring tentang adanya kondom sebagai barang bukti. Lebih lanjut, Zakir juga membantah bahwa Vanessa tak berbusana saat polisi melakukan penggerebekan. Zakir pun membantah bahwa kliennya terlibat prostitusi online, bahkan tak menerima bayaran sebesar Rp 80 juta.

"Beberapa barang didaftar ini kami mengakui, ini (milik) klien kami. Bersama lelaki atau tidak, ini ranah polisi. Berbusana atau tidak, berbusana," ungkap Zakir. "Dibilang prostitusi online, tidak. Klien kami tidak pernah mendapatkan Rp 80 juta. Bahkan DP-nya juga (tidak)."

Selanjutnya, Zakir mengungkapkan bahwa Vanessa akan kooperatif dan mengikuti segala prosedur dari pihak Polda Jatim. Sementara itu, Vanessa ditetapkan sebagai saksi korban dan telah dibebaskan oleh polisi.

"Proses ini biarkan berjalan sesuai ranahnya. Kalau Vanessa tahu, bongkar saja. Toh namanya sudah rusak," jelas Zakir. "Kalau bisa klien kami ikuti proses hukumnya, kooperatif. Kalau bisa buka ya, buka. Tapi seyogyanya dibantu lah, klien kami korban."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait