Merasa Tidak Bersalah, Ahmad Dhani Yakin Lolos Hukuman Kasus Ujaran Kebencian
Instagram/ahmaddhaniprast
Selebriti

Menurut kuasa hukum Dhani, tuduhan ujaran kebencian yang dilaporkan masih kurang kuat untuk menjerat kliennya.

WowKeren - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1). Sidang tersebut beragendakan duplik yang dibacakan oleh pihak Dhani untuk menanggapi replik dari jaksa penuntut umum.

Mantan suami Maia Estianty ini yakin bahwa nota pembelaan yang ia ajukan bisa membuatnya lolos dari jeratan hukum. "Cuma ada satu yang belum, lupa disampaikan kepada hakim yaitu kami yakin kami akan bebas dari tuntutan Pasal 28 (UU ITE)," tutur Dhani.

Kuasa hukum Dhani, Dahlan Pido pun mendukung pernyataan Dhani. Menurutnya, tuduhan ujaran kebencian yang dilaporkan Jack Lapian masih kurang kuat untuk menjerat kliennya.

"Seharusnya dia yang punya legal standing. Dia yang dirugikan atau Ahok sendiri yang melaporkan. Karena Ahok yang alasannya dirugikan," ucap Dhalan. "Dia (Jack) tidak pernah dirugikan, tidak pernah diludahi, karena itu tweet yang paling pokok itu diludahi mukanya. Padahal Jack itu tidak dirugikan."

Dahlan juga meminta agar Dhani bisa dibebaskan dari segala dakwaan dan pemulihan hak-haknya. Ia juga berharap majelis hakim bisa memberi keputusan dengan seadil-adilnya.


“Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Dahlan. "Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."

Sementara itu, hingga saat ini pun Dhani merasa tidak melakukan kesalahan. Pria berusia 46 tahun itu yakin bisa bebas dari tuduhan dan hukuman.

“Kalau saya sih (secara) rasa mental, saya mental tidak bersalah," tutur Dhani. "Bisa dilihatkan dari raut wajah saya apakah kelihatan salah atau enggak. Saya enggak merasa bersalah. Ya, apa pun itu keputusannya saya enggak merasa bersalah."

Terlebih lagi, pihak Dhani berkaca pada kasus serupa yang pernah dialami Asma Dewi beberapa waktu lalu. Dibebaskannya Asma dari segala tuntutan pada saat itu membuat Dhani yakin majelis hakim juga akan menetapkan vonis serupa terhadap dirinya. "Ya bebas lah," ujar Dhani.

Selai itu, Dhani menyebut Pasal 28 UU ITE merupakan pasal politis yang dibuat untuk membungkam para aktivis. Ia berharap majelis hakim nantinya bisa memberikan putusan secara bijak dan adil.

“Itu pasal politis untuk menjaring mereka mereka yang kritis dan aktivis," kata Dhani. "Sehingga ya kita berharap pengadilan tidak ikut-ikutan politis."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru