Bakal Ditahan 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Vonis Ahmad Dhani Putusan Balas Dendam Kasus BTP
Instagram/hendarsam_marantoko
Selebriti

Kuasa hukum Ahmad Dhani merasa tidak puas dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

WowKeren - Ahmad Dhani dipastikan akan mendekam di penjara setelah divonis hukuman 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian pada Senin (29/1). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menutut dua tahun penjara.

Kuasa hukum Dhani, Hendarsam, mengaku merasa tidak puas dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Ia menganggap bahwa putusan tersebut merupakan putusan balas dendam atas hukuman yang dijatuhkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau BTP alias Ahok.

"Jadi, dari kami sebagai penasehat hukum bahwa ini jelas sekali ini tendensinya putusan yang balas dendam. Jadi dianggap ada dua korban di situ, korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok dan pihak sini adalah Ahmad Dhani," kata Hendarsam ditemui selepas sidang. "Ini bukan win-win solution terhadap penegakan hukum di negara kita."

Selain itu, Hendarsam merasa keberatan karena menurutnya majelis hakim tidak menguraikan unsur kebencian yang dimaksud di dalam persidangan. Ia dan tim kuasa hukum Dhani akan mengajukan banding terhadap vonis yang sudah dijatuhkan. "Satu hari dinyatakan bersalah pun kita akan banding," kata Hendarsam.

Sementara itu, setelah menyelesaikan persidangan, suami Mulan Jameela itu langsung dibawa dengan mobil tahanan dari pengadilan. Dhani kan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Dhani bermula pada 6 Maret 2017 lalu. Saat itu, Dhani menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian. Salah satu pendukung BTP, Jack Boyd Lapian, merasa tersinggung atas cuitan Dhani tersebut dan melaporkan Dhani ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait