Ahmad Dhani Bakal Dicopot dari Juru Kampanye Prabowo-Sandiaga Usai Divonis Penjara?
Instagram/ahmaddhaniprast
Selebriti

Simak pernyataan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo soal nasib Ahmad Dhani berikut ini.

WowKeren - Kasus ujaran kebencian yang ditudingkan kepada Ahmad Dhani akhirnya mencapai hasil akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Dhani terbukti bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara pada Senin (28/1). Dhani sendiri sekarang sedang ditahan di LP Cipinang usai sebelumnya dibawa ke Kejari.

Menyusul vonis ini, apakah karier politik Dhani akan ikut menurun? Mungkinkah suami Mulan Jameela itu akan dicopot dari posisinya sebagai juru kampanye pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto serta Sandiaga Uno? Mengenai hal ini, kubu Prabowo sudah memberikan pernyataan lewat Twitter, Senin (28/1).

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya tak akan menyopot Dhani dari posisinya sebagai juru kampanye. Bahkan Dahnil mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung Dhani dalam kasus ini.


"BPN Prabowo Sandi sama sekali tdk mempertimbangkan untuk mencopot @AHMADDHANIPRAST sbg Jurkam BPN," kata Dahlin lewat akun Twitter @Dahnilanzar. "Justru kami mendukung penuh perjuangan Dhani mencari keadilan dan melawan semua ancaman kriminalisasi dan ketidakadilan yg dipertontonkan secara telanjang."

Dukungan juga diberikan oleh netter di Twitter untuk Ahmad Dhani. "Saya dukung Ahmad Dhani @AHMADDHANIPRAST," kata netter. "Yakinlah mas @AHMADDHANIPRAST , berjuta mata melihat, berjuta kepala menilai, pula menjadikan berjuta tangan menentukan sikap kepda siapa hrs memilih pimpinanya, saat 17 April nanti Keep on smile Mas," seru yang lain.

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan pada Dhani lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara. Dhani dianggap bersalah lantaran telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan antarindividu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait