Ditahan di LP Cipinang Gara-Gara Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Masih Harus Hadapi Kasus Vlog Idiot
Instagram/masbimooooo
Selebriti

Tim Kejari Surabaya berencana meminta penahanan Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya terkait peradilan kasus vlog idiot.

WowKeren - Tepat pada Senin (28/1) kemarin, musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Hukuman Dhani tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 2 tahun penjara.

Sebelumnya, Dhani diketahui melakukan ujaran kebencian berbau Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA), saat menanggapi kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Dhani pun akhirnya ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Meski ditahan di LP Cipinang, Dhani dipastikan akan hadir dalam sidang perkara "vlog idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam proses peradilan tersebut, tim Kejaksaan Negeri Surabaya akan meminta penahanan Dhani dipindahkan ke Surabaya.


"Sesuai prosedur normatif, tim jaksa Surabaya akan berkoordinasi dengan jaksa Jakarta Selatan sebagai eksekutor Ahmad Dhani untuk memindahkannya ke Surabaya selama masa peradilan di Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung pada Senin (29/1).

Meski demikian, tim jaksa belum menerima jadwal sidang Dhani dari Pengadilan Negeri Surabaya. "Jika ada surat penetapan dari pengadilan, maka proses pemindahan penahanan Ahmad Dhani segera dilakukan," jelas Richard.

Tak hanya di Jakarta, Dhani juga mempunyai masalah di Surabaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya di media sosial. Suami Mulan Jameela ini menyebut kata "idiot" yang ditujukan untuk para kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden. Dhani membuat vlog tersebut saat berada di Hotel Majapahit Surabaya. Ketika itu, ia sendiri tertahan di dalam hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Dhani membagikan video tersebut dan menjadikannya viral di Instagram. Pentolan Dewa 19 ini juga sudah dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan. Atas tindakan tersebut, Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Setelah menimbang keterangan beberapa saksi ahli, polisi memutuskan untuk menetapkan status tersangka pada Ahmad Dhani.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait