Menurut Fadli Zon, Prabowo menilai kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani merupakan kriminalisasi.
- Nur Islamiyah
- Selasa, 05 Februari 2019 - 10:39 WIB
WowKeren - Pada Senin (4/2) kemarin, Prabowo Subianto berkunjung ke rumah Ahmad Dhani di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan. Calon Presiden nomor urut 02 tersebut ditemani oleh Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon dan beberapa staf pribadinya.
Dalam kunjungan tersebut, Prabowo bertemu dengan Ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler dan Mulan Jameela selaku istri musisi tersebut. Kunjungan tersebut bermaksud untuk memberikan dukungan moral pada keluarga juru kampanye Prabowo pada Pilpres 2019.
"Ya tadi saya menemani Pak Prabowo karena beliau mau berkunjung, bertemu dengan ibunya Ahmad Dhani, ketemu juga dengan Mbak Mulan, ya untuk menyampaikan ikut prihatin dan mendukung secara moral," ujar Fadli Zon. "Dan Pak Prabowo meminta agar pembelaan hukum terhadap Ahmad Dhani juga maksimal, juga meminta keluarga untuk bersabar dan menyampaikan simpati dan solidaritas."
Menurut Fadli Zon, Prabowo menilai kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani merupakan kriminalisasi. "Tentu Pak Prabowo juga melihat ini adalah sebuah kriminalisasi ya, karena apa yang dicuitkan Ahmad Dhani dalam kasus ini kan jelas saya kira tak menyinggung siapa pun," katanya.
Pertemuan tersebut menjadi kesempatan pihak keluarga Ahmad Dhani untuk menyampaikan harapan-harapannya pada Prabowo. Mereka berharap agar penahanan Ahmad Dhani tidak dipindahkan ke Surabaya, Jawa Timur.
"Pihak keluarga meminta bahwa Ahmad Dhani jangan sampai dipindah ke Surabaya karena itu merepotkan, tidak memudahkan kunjungan," lanjut Fadli. "Kan ada wacana mau dipindah ke Surabaya. Jadi disampaikan juga kepada Pak Prabowo, minta tolong ke Pak Prabowo biar saja tetap di Jakarta dan minta bantuan penangguhan penahanan."
Sebelumnya, pada 28 Januari 2019 lalu, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis hukuman penjara selama 1,5 Tahun atas cuitan di akun twitter miliknya. Vonis yang dijatuhkan pada suami Mulan Jameela ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara. Dhani dianggap bersalah lantaran telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan antarindividu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).
(wk/nris)