Pemindahan Ahmad Dhani Dipastikan Tak Langgar HAM, Komnas HAM Tetap Puji Sikap Mulan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Komnas HAM mengatakan bahwa kejaksaan pastinya memiliki pertimbangan sendiri untuk memindahkan Ahmad Dhani.

WowKeren - Mulan Jameela keberatan dengan pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng. Pasalnya menurut Mulan pemindahan tersebut membuat Dhani jauh dari keluarga dan tak bisa sering dijenguk. Ditambah lagi Dhani kabarnya menempati sel tahanan yang over capacity di Medaeng.

Mulan dan juru bicara keluarga Dhani, Lieus Sungkharisma yang khawatir akan hal ini pun akhirnya mengunjungi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk berkonsultasi. Lantas seperti apa tanggapan Komnas HAM atas pengaduan ini? Benarkah ada pelanggaran HAM dari pemindahan Dhani?

Menanggapi hal ini, Komnas HAM memastikan bahwa pemindahan Dhani tak mengandung unsur pelanggaran HAM seperti yang dikhawatirkan Mulan. "Enggak, enggak sampai begitu (potensi pelanggaran HAM)," ujar Amiruddin Al Rahab selaku Komisioner Komnas HAM seperti dilansir CNNIndonesia, Sabtu (9/2).


Kendati begitu, Amiruddin tetap memuji dan mengapresiasi keputusan Mulan untuk mengadu ke Komnas HAM. Amiruddin menganggap bahwa keputusan itu merupakan bukti bahwa penyanyi cantik itu paham mengenai haknya di mata hukum. "Tetapi paling tidak dia (Mulan) menyadari haknya secara hukum dengan datang ke Komnas HAM," lanjut Amiruddin.

Lebih lanjut Amiruddin mengatakan bahwa pihak Kejaksaan memiliki pertimbangan sendiri untuk memindahkan Dhani ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng. Ditambah lagi status Dhani yang merupakan tahanan kejaksaan membuat pihak kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk memindahkan ayah Al Ghazali tersebut kemanapun.

"Pendapat seperti apa yang akan kita berikan. Kalau pertimbangan jauh dari keluarga dan segala macam, jaksa punya pertimbangan sendiri," jelas Amiruddin. "Secara prosedur hukum, Ahmad Dhani tahanan kejaksaan. Jadi kejaksaan memang berwenang membawa orang kemanapun, untuk proses seperti itu."

Sementara itu, pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Rutan Klas 1 Surabaya memang sudah disetujui oleh Majelis Hakim. "Mohon izin memindahkan Dhani ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng selama pemeriksaan persidangan selesai. Ditetapkan 31 Januari 2019," ujar Jaksa Rahmat Hari Basuki dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2).

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru