Mandala Shoji Satu Sel Bareng Geng Kapak Merah, Postingan Instagram soal Klarifikasi Banjir Doa
Instagram/mandala_abadi_shoji
Selebriti

Geng Kapak Merah merupakan komplotan kriminal kawasan Ibu Kota dengan materi pengincaran kendaraan roda empat yang sedang berhenti di lampu merah.

WowKeren - Mandala Shoji kini berada di Rutan (Rumah Tahanan) Salemba, Jakarta Pusat. Mandala dijebloskan ke penjara usai terjerat kasus pelanggaran kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2019 dan divonis tiga bulan penjara dengan denda Rp 5 juta.

Menurut keterangan Maridha Deanova Safriana sang istri, Mandala justru merasa tak takut dan bahagia berada di dalam tahanan. Deanova menyebut suaminya menganggap Rutan Salemba seperti pesantren.

Deanova juga menjelaskan mengenai Mandala yang mendekam di sel bersama anggota Geng Kapak Merah. Total penghuni sel tersebut ada sekitar belasan napi (Narapidana).

"Ada 16 orang di ruangannya," kata Deanova melalui pesan pendek pada Senin (11/2). "Di antaranya anggota Kapak Merah."

Untuk diketahui, Geng Kapak Merah merupakan komplotan kriminal yang sering berkeliaran di Ibu Kota. Para pelaku kerap mengincar pengendara roda empat yang tengah berhenti di lampu merah. Mereka mengancam para korban dengan sebilah kapak merah jika tak segera menyerahkan barang-berang berharga.

Mandala bahkan berpesan pada sang istri untuk dibawakan Alquran sebagai hadiah ke para napi. "Mandala minta dibawakan Alquran berjumlah 20," pungkas Deanova.

View this post on Instagram

kami mewakili bapak Mandala melakukan klarifikasi.. bhwa bapak mandala Abadi tdk prnh masuk DPO bisa dicek di kepolisian. pengacara bapak Mandala Abadi dr tgl 21 Januari adalah ibu Elsya Syarief and partners dan pak Dony bukan lainnya kalau ada yg mengaku sbg pengcara bapak Mandala bisa ditanyakan mana surat kuasanya ada tidak. bapak Kajari yg terhormat pun sudah mmbrikan keterangannya.. hasil banding bapak Mandala kluar kamis malam. jumat bapak Mandala menghadap k kejaksaan utk mlaksanakan putusan walaupun d ammar ptusan pengadilan tidak ada perintah penahanan.


A post shared by Mandala Abadi (@mandala_abadi_shoji) on

Sementara itu, melalui pihak perwakilan, akun Instagram milik Mandala kembali mengunggah sebuah postingan sejak tanggal 10 Januari 2019. Dalam postingan teranyarnya itu berisi mengenai klarifikasi soal Mandala yang bukan seorang buronan atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Kami mewakili bapak Mandala melakukan klarifikasi.. bhwa bapak mandala Abadi tdk prnh masuk DPO bisa dicek di kepolisian. pengacara bapak Mandala Abadi dr tgl 21 Januari adalah ibu Elsya Syarief and partners dan pak Dony bukan lainnya kalau ada yg mengaku sbg pengcara bapak Mandala bisa ditanyakan mana surat kuasanya ada tidak. bapak Kajari yg terhormat pun sudah mmbrikan keterangannya.." tulis akun @mandala_abadi_shoji. "Hasil banding bapak Mandala kluar kamis malam. jumat bapak Mandala menghadap k kejaksaan utk mlaksanakan putusan walaupun d ammar ptusan pengadilan tidak ada perintah penahanan."

Jika dalam postingan sebelumnya banyak netter yang melontarkan caci maki untuk Mandala, kali ini kalimat doa membanjiri kolom komentar unggahan tersebut. Mereka berharap presenter "Termehek-Mehek" tersebut diberi kekuatan dan ketabahan.

"Yakinlah pertolongan Allah, tetap semangat, dan coba bersedekah, Kak Mandala," komentar akun @desmi***. "Semoga tambah kuat, kami selalu mendo'akan yg terbaik," sahut akun @herlina***.

"Doa Terbaik Buat Om @mandala_abadi_shoji & Keluarga. Amin," tulis akun @aditya***. "Tetap Sabar, Ikhlas dan Terus BerdOa Ka @mandala_abadi_shoji .. kita semua selalu berdoa yg terbaik untuk Kaka..." balas akun @noppy***.

Mandala dinyatakan bersalah oleh Kejaksanaan Negeri Jakarta Pusat lantaran menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu dalam kampanye dengan janji berupa kupon umrah dan sejumlah doorprize. Pelanggaran itu dilakukan ketika Mandala kampanye di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018. Juga di Pasar Kaget Rajawati, Pancoran, Jakarta Selatan pada 11 November 2018.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait