Ahmad Dhani Jalani Sidang Kasus Vlog Idiot, Suasana Ricuh Hingga Ada Pesan Untuk Karni Ilyas
WowKeren/Fernando
Selebriti

Sidang kedua kasus vlog idiot Ahmad Dhani digelar hari ini, Selasa (12/2) di Pengadilan Negeri Surabaya.

WowKeren - Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus vlog idiot hari ini, Selasa (12/2) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dilansir dari Kumparan, terjadi adu mulut sekitar pukul 10.20 WIB antara tim kuasa hukum Dhani dan sejumlah jaksa usai sidang. Situasi pun makin panas saat kedua kubu saling membentak.

Kericuhan tersebut bermula saat Dhani bersama tim kuasa hukumnya diwawancarai oleh awak media. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya langsung membawa Dhani ke mobil tahanan. Rupanya tim kuasa hukum tak setuju Dhani langsung digelandang ke mobil tahanan untuk dipulangkan ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.

"Status Anda hanya pinjaman (dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta), bukan tahanan (PN Surabaya)," teriak salah satu kuasa hukum Dhani.

Di tempat yang sama, sejumlah massa pendukung Dhani juga terlibat dalam kericuhan tersebut. Dikabarkan mereka sampai cekcok dengan sejumlah awak media yang sedang mencari berita. Untungnya cekcok tersebut sudah diselesaikan dengan kepala dingin.

Sementara itu sebelum menjalani sidang, Dhani sempat meminta awak media untuk menyampaikan pesan pada Karni Ilyas, pembawa acara berita di salah satu stasiun swasta. Dhani menitipkan pesan bahwa dirinya tidak menjalani vonis.


"Tolong sama Karni Ilyas bilang, jangan ditulis Ahmad Dhani dibui, karena Ahmad Dhani ditahan 30 hari, tidak menjalani vonis. Ingat, Ahmad Dhani tidak menjalani vonis. Karni jangan bilang divonis," ujar Dhani menyampaikan pesannya. "Saya enggak tahu kenapa saya ditahan 30 hari tanpa sebab."

Dalam kesempatan tersebut, Dhani tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah. Saat memasuki ruang sidang, sejumlah pendukung meneriakkan takbir dan #2019GantiPresiden sambil mengepalkan tangan.

Sebelumnya, Dhani sempat menuliskan surat dari Rutan Medaeng. Suami dari Mulan Jameela ini menyebut persepsi soal vonis 1,5 tahun yang beredar di publik selama ini adalah salah.

"Selama 14 hari ini telah terjadi salah persepsi soal pemberitaan Ahmad Dhani di Penjara. Perlu saya luruskan kembali, bahwa saya, Ahmad Dhani tidak dipenjara karena menjalani vonis 1,5 tahun," tulis Dhani. "Saya, Ahmad Dhani terpenjara karena penetapan Pengadilan Tinggi yang menetapkan saya dipenjara 30 hari. Tolong ini digarisbawahi."

Terkait kasus di Surabaya tersebut, Dhani diduga melakukan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya di media sosial. Ia menyebut kata "idiot" yang ditujukan untuk para kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden. Dhani membuat vlog tersebut saat berada di Hotel Majapahit Surabaya. Ketika itu, ia sendiri tertahan di dalam hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait