Surat yang ditulis Ahmad Dhani itu dibawa saat menjalani sidang kasus vlog idiot pada hari ini, Selasa (19/2) di Pengadilan Negeri Surabaya.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Selasa, 19 Februari 2019 - 15:49 WIB
WowKeren - Musisi Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, Sidoarjo untuk menjalani sidang kasus vlog idiot. Sebelumnya, Dhani sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang untuk mempertanggungjawabkan ulahnya dalam kasus ujaran kebencian.
Pada hari ini, Selasa (19/2), Dhani kembali menjalani sidang lanjutan kasus vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya. Hasil sidang hari ini Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak Dhani.
Dalam kesempatan sidang, Dhani menulis surat tentang Nahdlatul Ulama (NU). Mantan suami dari Maia Estianty ini membeberkan jenis-jenis NU menurut pemikirannya. Pentolan Dewa 19 itu menyebut Rutan Medaeng sebagai pondok pesantren. Berikut isi tulisan tangan Dhani mengenai NU:
Jika NU adalah...
1. ISLAM NUSANTARA
Saya bukan bagian dari ini
2. Harus Jadi PENDUKUNG JOKOWI
Apalagi ini, saya pasti bukan bagian dari ini
3. MEREKA YANG MENGANGGAP KELOMPOKNYA YANG PALING BENAR
Obviously Not My Kinda Gruoup
4. MEREKA YANG TIDAK BELAJAR DARI MASA LALU
Apalagi ini, jelas bukan golongan saya
MAKA SAYA BUKAN "NU" JENIS INI
Saya NU pengikut Hadratussyekh Hasyim Asy'ari
Saya NU GUSRURIAN
100 % islamnya Gus Dur
Dari dulu hingga sekarang.
Ahmad Dhani, Pondok Pesantren Medaeng, 19-02-19
Sementara itu, sidang kasus ini akan kembali digelar pada Selasa (26/2). Pihak JPU akan menghadirkan saksi dalam sidang pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan karena pihak JPU belum siap menghadirkan saksi," jelas Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono.
Di sisi lain, pengacara Dhani, Aldwi optimis kliennya tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik lewat vlog idiot ini meski eksepsinya ditolak Majelis Hakim. Menurut Aldwi, Dhani tidak bersalah dalam kasus ini dan bisa segera dibebaskan. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam video yang diunggah oleh Dhani pada Agustus 2018.
(wk/tria)