BPN Sebut Dana Desa Bukan Prestasi Jokowi, Tapi Memang Sudah Ada Sejak Era SBY
Nasional

Ketentuan mengenai dana desa sudah disahkan sejak era SBY dengan melibatkan anggota DPR yang menjabat selama periode 2009-2014.

WowKeren - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi mengklaim bahwa selama empat tahun masa pemerintahannya, jumlah anggaran negara yang digelontorkan untuk dana desa mencapai Rp 187 triliun. Dana tersebut digunakan untuk membangun jalan, jembatan, sanitasi, dan bahkan meningkatkan perekonomian.

"Empat tahun dana desa sudah mencapai Rp 187 triliun," kata Jokowi saat memberikan pidato di Sentul, Jawa Barat, Minggu (24/2). "Jalan dan jembatan desa terbangun, air bersih, sanitasi meningkatkan ekonomi desa berkembang, pendapatan desa meningkat, pengangguran di desa turun."

Terkait pernyataan itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan bahwa dana desa bukan berasal dari Jokowi. Juru Bicara BPN Andre Rosiade mengatakan bahwa dana desa memang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Jadi kalau ada klaim dana desa dari Pak Jokowi itu hoaks," kata Andre dilansir dari Kompas, Selasa (25/2/2019).

Undang-undang mengenai dana desa telah disahkan sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan melibatkan anggota DPR periode 2009-2014. Tak hanya Jokowi, siapapun presidennya pasti juga akan melakukan hal yang sama.

"Bahwa dana desa itu ada karena prestasi Pak SBY dan anggota DPR periode 2009-2014 yang mengesahkan itu," tegas Andre. "Siapapun presidennya akan tetap melaksanakan itu."


Bahkan, Andre menyebut jika Prabowo yang jadi presiden, maka jumlah dana desa yang disalurkan akan jauh lebih besar. Setiap desa bisa mendapatkan dana bantuan hingga Rp 1 miliar.

"Bahkan kalau Pak Prabowo jadi Presiden harusnya di atas Rp 1 miliar (per desa)," lanjut Dahnil. "Bukan kecil seperti di zaman Pak Jokowi sekarang."

Sementara itu, ekonom senior Rizal Ramli menilai bahwa Jokowi overclaim soal dana desa. Rizal menegaskan bahwa ketentuan mengenai dana desa sudah ada sejak 2013.

"Misalnya Presiden Widodo terlalu jemawa yang katakan dana desa dimulai sejak Jokowi," kata Rizal di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (25/2). "Maaf, dana desa itu amanat UU Desa, alokasi dana desa lebih dari Rp 1 miliar per desa yang disahkan 2013."

Jokowi bisa membagikan dana desa berkat adanya UU tersebut. Jika tanpa UU, upaya Jokowi untuk membagikan dana desa bisa jadi akan dikenai tuduhan tindak pidana korupsi.

"Kok bisa-bisanya Pak Jokowi bilang dimulai dari dia alokasi dana desa," tegas Rizal. "Kalau tak ada UU, Presiden Widodo tak bisa bagi-bagi uang, itu bisa kena tuduhan korupsi. Tapi karena ada UU itu Pak Jokowi bisa laksanakan ini."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait