Lagu Agnes Monica Hingga Ariana Grande Dilarang Tayang oleh KPI Jawa Barat, Kok Bisa?
Instagram/agnezmo
Musik

Tak hanya Agnes dan Ariana, 15 lagu dari sejumlah artis berikut ini juga dibatasi penayangannya oleh KPI Jawa Barat.

WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) wilayah Jawa Barat belum lama ini mengeluarkan edaran, tentang larangan tayang untuk beberapa video klip di jam utama. Sebanyak 17 video klip berbahasa Inggris dibatasi penayangannya karena memuat konten dewasa.

Nama Agnes Monica menjadi satu-satunya penyanyi Tanah Air yang masuk dalam daftar pembatasan tayang KPI Jawa Barat. Pasalnya, video klip lagu "Overdose" yang dinyanyikan Agnes bersama Chris Brown banyak memuat adegan ciuman.

Selain Agnes, ada pula video klip milik Ariana Grande yang berjudul "Love Me Harder". Lalu video klip lagu "Till It Hurts" milik Yellow Claw, "Mr. Brightside" milik band The Killers, "Shape of You" milik Ed Sheeran, "Your Song" milik Rita Ora, "Midsummer Madness" dari 88rising. Kemudian ada video klip lagu "F**k it I Don't Want You Back" milik Eamon, "Plot Twist" milik Marc E. Bassy, "Wild Thoughts" milik Rihanna dan DJ Khaled, hingga "Makes Me Wonder" milik Maroon 5.


Ada pula beberapa artis mancanegara yang memiliki dua lagu dalam daftar pembatasan penayangan KPI Jawa Barat. Di antaranya adalah Zayn Malik dengan video klip lagunya yang berjudul "Dusk Till Dawn" serta "Let Me". Begitu juga dengan Bruno Mars dengan lagu "That's Why I Like" dan "Versace on the Floor". Dua video klip milik Camila Cabello juga masuk daftar, yakni lagu "Sangria Wine" dan "Bad Things".

Video klip lagu-lagu tersebut diberi klasifikasi D oleh KPI Jawa Barat. Artinya, pihak stasiun televisi hanya boleh menayangkan video klip lagu-lagu tersebut pada pukul 22:00 hingga 03:00 WIB, sehingga menghindari ditonton oleh anak di bawah umur.

"Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan bahwa lagu-lagu berbahasa Inggris yang berjudul sebagaimana terlampir pada Surat Edaran ini, baik dalam bentuk lagu, video klip, dan/atau sejenisnya," bunyi surat edaran dari KPI Jawa Barat. "Hanya dapat disiarkan dan/atau ditayangkan pada lembaga penyiaran yang ada di wilayah layanan Jawa Barat dalam kasifikasi Dewasa (D): mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait