Jaksa Ungkap Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Digunduli dan Kepalanya Dijadikan Asbak
Nasional

Jaksa membacakan surat dakwaan Bahar bin Smith pun mengungkap detail kasus penganiayaan tersebut pada Kamis (28/2).

WowKeren - Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana atas kasus dugaan penganiayaan 2 remaja, hari ini (28/2). Jaksa pun mengungkap beberapa detail kasus penganiayaan tersebut.

Dalam surat dakwaan terhadap Bahar yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, terungkap bahwa kepala korban dicukur botak. Tak hanya itu, kepala korban lantas juga dijadikan asbak atau tempat mematikan rokok.

Menurut jaksa, kejadian tersebut bermula dari Bahar yang meminta santri dan orang-orang lainnya menjemput kedua korban. Bahar meminta keduanya dijemput lantaran telah melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai dirinya saat berada di Bali.

Kedua korban pun dijemput orang-orang suruhan Bahar pada 1 Desember 2018 dari rumah yang berada di kawasan Desa Tapos, Tenjolaya, Bogor. Mereka lantas dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor.


Di Ponpes tersebut, kedua korban diinterogasi dan dianiaya. Jaksa pun mengungkapkan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan Bahar, Agil Yahya, Hamdi, dan 15 orang lainnya.

"Bahwa kemudian pada sekitar pukul 18.00 WIB saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi dibawa ke balai," tutur jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini. "Dan atas perintah terdakwa, kedua saksi korban dipangkas rambutnya oleh salah seorang santri hingga botak. Dan kepala saksi korban Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi dijadikan tempat atau asbak untuk mematikan rokok oleh salah seorang santri yang bertato."

Setelah mendapat perlakuan kasar tersebut, kedua korban dibiarkan di balai sambil dijaga para santri Ponpes Tajul Alawiyyin. Mereka berdua baru diperbolehkan pulang oleh Bahar sekitar pukul 22.00 WIB.

Atas perlakuan tersebut, jaksa mendakwa Bahar dengan Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Tak hanya itu, Bahar yang juga pendiri Ponpes Tajul Alawiyyin tersebut turut didakwa melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru