Jalani Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan, Bahar bin Smith: Kami Tak Akan Tunduk Pada Kezaliman
Nasional

Terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, telah menjalani sidang lanjutan yang digelar pada hari ini (6/3).

WowKeren - Terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, menjalani sidang lanjutan yang digelar pada hari ini (6/3). Agenda sidang yang digelar di gedung Arsip dan Perpustakaan jalan Seram Kota Bandung, Jawa Barat, tersebut adalah eksepsi.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Bahar menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur. Tak hanya itu, penasihat hukum Bahar juga menyatakan bahwa persidangan seharusnya digelar di Kabupaten Bogor.

Usai sidang, Bahar meninggalkan ruangan dengan pengawalan ketat dari polisi. Kepergian Bahar dari ruang sidang disambut oleh pekik para loyalisnya.

Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin tersebut menyatakan dirinya tak gentar menghadapi proses peradilan. Ia juga tidak peduli pada ancaman hukuman yang didapatnya.


"Alhamdulilah, jiwa kami adalah jiwa pejuang. Di manapun kami diletakkan, tetap kami akan bertahan," ujar Bahar seusai sidang. "Tidak peduli seberapa besar ancaman hukuman siksaan, tetap kami tidak akan pernah tunduk kepada kezaliman.”

Di sisi lain, Bahar enggan berkomentar tentang dakwaan Jaksa. Ia menyerahkan semua masalah persidangan kepada tim penasihat hukumnya. "(Dakwaan) saya kembalikan semuanya ke pengacara," tutur Bahar.

Sebelumnya, jaksa telah membacakan surat dakwaan Bahar pada sidang perdana, Kamis (28/2) kemarin. Berdasarkan surat tersebut, terungkap bahwa kepala korban dicukur botak. Tak hanya itu, kepala korban lantas juga dijadikan asbak atau tempat mematikan rokok.

Diketahui, Bahar dilaporkan ke Polres Bogor pada 5 Desember 2018 lalu atas dugaan penganiayaan 2 remaja berinisial MHU dan ABJ. Kondisi kedua korban kala Bahar dilaporkan ke polisi juga cukup parah, yakni rambut digunduli dan bagian mata terus mengeluarkan darah.

Jaksa lantas mendakwa Bahar dengan Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Tak hanya itu, Bahar juga turut didakwa melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru