Hukuman Ahmad Dhani Dipangkas Jadi 1 Tahun, Kuasa Hukum Tak Puas dan Perjuangkan Vonis Bebas
WowKeren/Fernando
Selebriti

Sebelumnya Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.

WowKeren - Musisi Ahmad Dhani diketahui saat ini berada di Rutan Medaeng, Sidoarjo untuk menjalani kasus vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, Dhani mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur karena divonis kurungan penjara selama 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian.

Pada Rabu (13/3) kemarin, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memotong masa hukuman Dhani menjadi 1 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Biarpun begitu, Dhani masih harus ditahan karena dinyatakan tetap bersalah melakukan ujaran kebencian.

"Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan. Menyatakan Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Majelis PT Jakarta seperti dilansir dari Kompas pada Kamis (14/3). "Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun."

Meski masa hukuman sudah dipotong, namun kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko mengaku tak puas. Pihaknya ingin suami dari Mulan Jameela tersebut dibebaskan dari semua tuduhan.


"Harus bebas, target kami bebas," kata Hendarsam. "Sehari pun dinyatakan bersalah kami tetap berupaya hukum."

Hendarsam menambahkan pihaknya akan terus memperjuangkan Dhani supaya bebas dari kasus ujaran kebencian tersebut. Ia menilai pemangkasan hukuman itu berarti tetap menyatakan bahwa Dhani bersalah.

"Pada prinsipnya, ya kami akan tetap berupaya hukum," sambung Hendarsam. "Kalau Mas Dhani tetap dinyatakan bersalah, artinya ini kan mengurangi vonis lamanya hukumnya. Artinya kan tetap pertimbangan hukumnya Mas Dhani masih dinyatakan bersalah. Yang kami uber kan bukan berapa lama ditahannya, satu hari pun ditahan kami tetap akan jalani upaya hukum."

Diketahui tim kuasa hukum Dhani mendaftarkan permintaan banding vonis tersebut ke pengadilan pada Kamis (31/1) lalu. Mereka menilai bahwa pertimbangan majelis hakum PN Jakarta Selatan dalam memvonis Dhani memiliki banyak kelemahan, seperti tidak sesuainya fakta-fakta yang ada. Dhani juga mengajukan banding karena merasa tidak bersalah melakukan ujaran kebencian.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru