Steve Emmanuel Ngaku Ditodong Pakai Pistol oleh Polisi, Minta Kasus Narkoba Dihentikan
Selebriti

Pihak kuasa hukum Steve Emmanuel menyebutkan banyak kejanggalan yang terjadi di kasus kliennya.

WowKeren - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Steve Emmanuel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (28/3). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi tersebut, Steve tampak memakai kemeja putih.

Kuasa hukum Steve, Agung Sihombing mengatakan bahwa banyak kejanggalan dalam penangkapan kliennya. Selain itu, Agung juga menyebutkan bahwa biodata yang dibawa polisi tidak sesuai dengan Steve.

"Tiba-tiba para saksi datang dan mempunyai izin geledah namun dalam surat yang diperlihatkan kepada saksi," ujar Agung di persidangan. "Nama terdakwa dan tanggal lahir salah dan tidak ada izin dari pengadilan untuk menggeledah sehingga terdakwa menolak."

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa Steve juga sempat diancam oleh polisi sebelum penangkapan. Bahkan, aktor berusia 35 tahun tersebut ditodong pistol di kepala oleh salah satu aparat kepolisian.


"Sampai akhirnya salah satu polisi mengancam terdakwa dan merangkul terdakwa dengan kasar. Kemudian salah satu polisi penangkap mengeluarkan pistol kecil berwarna silver semacam kong," jelas Agung. "Ditodongkan ke arah kepala sehingga membuat terdakwa gemetar syok dan lemas. Saat itu polisi menyatakan mencari kokain dan pengedar kokain, bukan mencari terdakwa."

Berikutnya, Agung menilai dakwaan jaksa tidak lengkap dan ada percobaan pemusnahan barang bukti, yakni satu klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram, dimusnahkan sebanyak 91 gram. Hal tersebut pun dinilai Agung tidak valid dan meminta majelis hakim untuk membatalkan semua dakwaan dan membebaskan Steve.

"Dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat dan tak teliti serta tidak jelas dan kabur. Oleh karena pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam perkara aquo (tersebut) tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambung Agung. "Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum atas nama terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve batal demi hukum. Membebaskan dari segala dakwaan, dan meminta kepada jaksa agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahahan Salemba, Jakarta Pusat."

Sementara itu, Steve ditangkap di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018 lalu. Mantan suami Andi Soraya tersebut terancam dikenai hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau mati.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!