Ajakan Jokowi kepada publik agar memakai baju putih dan mencoblos warna putih dinilai provokatif dan tendensius.
- Zodiak Yanuarita
- Sabtu, 30 Maret 2019 - 08:53 WIB
WowKeren - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang. Ia juga merekomendasikan agar publik mencoblos Paslon yang mengenakan baju putih, yang tak lain adalah dirinya dan Ma'ruf Amin.
Namun, siapa sangka jika ajakan tersebut akan berbuntut pada pelaporan Jokowi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), pihak yang menuding Jokowi mengeluarkan pernyataan provokatif. Koordinator ACTA Muhajir menilai pernyataan Jokowi yang mengimbau publik untuk memakai baju putih cukup tendensius dan berpotensi melanggar tata aturan kampanye.
"Perbuatan Pak Jokowi selaku Capres, yang di dalam kampanyenya telah menyampaikan suatu pernyataan provokatif dan secara tendensius menuduh tersebut," kata Muhajir melalui keterangan tertulis, Jumat (29/3). "Maka tentu saja tidak dapat dibenarkan, bahkan berpotensi melakukan pelanggaran kampanye."
Muhajir menilai bahwa surat imbauan yang ditandatangani oleh Jokowi berpotensi memecah belah bangsa. Dalam surat tersebut, Jokowi meminta masyarakat untuk mencoblos Paslon yang identik dengan warna putih.
"Dengan beredarnya surat yang ditandatangani oleh Pak Jokowi, yang berisikan imbauan, 'Gunakan hak pilih kita pada tanggal 17 April 2019. Jangan lupa pilih yang bajunya putih, karena putih adalah kita. Kita semua ke TPS berbondong-bondong berbaju putih'," jelas Muhajir. "Adapun jika terjadi, maka hal tersebut sangat berpotensi pula untuk memecah belah bangsa."
Pernyataan Jokowi yang dinilai provokatif tak hanya itu saja. Saat menyampaikan pidato di depan para pendukungnya di Istora Senayan, Kamis (21/3), Jokowi juga sempat menyinggung istilah organisasi yang dinilai tendensius ke lawan politiknya.
"'Jangan biarkan satu orang pun golput, karena ini menentukan arah negara ke depan. Bapak, ibu, mau memilih yang didukung oleh... organisasi-organisasi yang itu?' Kata Pak Jokowi, yang selanjutnya ribuan orang yang hadir tertawa dan bertepuk tangan seakan mengerti maksud Pak Jokowi," jelas Muhajir. "Dan kompak menjawab, 'Tidaaak!'"
Jokowi dituding telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 521 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Adapun ketentuan tersebut memuat larangan menghasut dan menghina peserta Pemilu yang lain terkait dengan SARA.
(wk/zodi)