Selain itu, Jokowi juga mengingatkan, meski Pemilu 2019 dilaksanakan berdekatan dengan libur panjang, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk golput.
- Nur Islamiyah
- Sabtu, 30 Maret 2019 - 11:38 WIB
WowKeren - Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019 akan dilaksanakan serentak di penjuru Indonesia pada 17 April mendatang. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 ini mencapai Rp 25,59 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani merinci alokasi anggaran untuk persiapan awal di 2017 sekitar Rp 465,71 miliar. Kemudian pada 2018 alokasi sebesar Rp 9,33 triliun dan Rp 15,79 triliun pada 2019.
Menghabiskan triliunan dari anggaran negara, Presiden Joko Widodo menyampaikan lewat akun Instagram pribadinya agar masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya. Jokowi mengatakan bahwa biaya besar tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan hajatan yang akan menentukan masa depan Tanah Air.
"Uang sebesar itu dikeluarkan oleh negara karena hajatan ini menentukan arah negara kita ke depan," tulisnya. "Teramat sayang kalau kita tidak mengambil bagian, tidak menggunakan hak pilih kita. Jadi, jangan golput!"
Selain itu, Jokowi juga mengingatkan, meski Pemilu 2019 dilaksanakan berdekatan dengan libur panjang, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk golput. Seperti diketahui, bahwa pada 19 April merupakan hari libur memperingati wafatnya Isa Almasih.
"Pemilu 2019 memang digelar berdekatan dengan libur panjang, tapi itu tidak menjadi alasan untuk tak datang ke TPS-TPS pada 17 April," lanjutnya. "Mau berlibur silakan, tapi coblos dulu pilihanmu."
Di sisi lain, Jokowi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) lantaran dituding mengeluarkan pernyataan provokatif. Koordinator ACTA Muhajir menilai pernyataan Jokowi yang mengimbau publik untuk memakai baju putih cukup tendensius dan berpotensi melanggar tata aturan kampanye.
"Perbuatan Pak Jokowi selaku Capres, yang di dalam kampanyenya telah menyampaikan suatu pernyataan provokatif dan secara tendensius menuduh tersebut," kata Muhajir melalui keterangan tertulis, Jumat (29/3). "Maka tentu saja tidak dapat dibenarkan, bahkan berpotensi melakukan pelanggaran kampanye."
(wk/nris)