Teriaki Kriss Hatta di Sidang Perdana, Nikita Mirzani: Emang Enak Di Penjara?
Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Selebriti

Nikita Mirzani hadir dalam sidang perdana Kriss Hatta pada Rabu (24/4). Ia yang duduk di bangku pengunjung memang sesekali berteriak pada JPU saat pembacaan dakwaan Kriss.

WowKeren - Nikita Mirzani ikut hadir dalam sidang perdana Kriss Hatta terkait kasus pemalsuan dokumen nikah pada Rabu (24/4) kemarin di Pengadilan Negeri Bekasi. Tak sendiri, Nikita datang bersama Billy Syahputra dan Hilda Vitria.

Dilansir dari Kumparan, Nikita yang duduk di bangku pengunjung tampak mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sesekali wanita berusia 33 tahun itu berteriak saat sidang berlangsung.

Puncak teriakan wanita yang tengah hamil anak ketiga itu adalah saat Kriss digiring ke ruang tunggu tahanan usai JPU selesai membacakan dakwaan. "Kriss gimana kriss? Enak Kriss di penjara?" teriak Nikita.

Kriss yang kini mendekam di Lapas Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat memilih diam. Pembawa acara "Uang Kaget" itu pun terus berjalan tak menanggapi teriakan Nikita.

Di sisi lain, Nikita kembali menyindir Kriss. Pemain film "Comic 8" ini mengungkap Kriss tak perlu dikasihani.


"Dia lagaknya begitu kayaknya kok enggak mikir, berarti enggak usah dikasihani lah, ya," ungkap Nikita. "Rasain aja kalau begitu."

Nikita juga membeberkan alasannya datang ke persidangan Kriss itu. Rupanya, mantan istri dari Sajad Ukra ini ingin memberi informasi pada warganet supaya mendapat kebenaran informasi soal Kriss.

"Nikita mau kasih pencerahan buat netizen, biar pintar," jelas Nikita. "Karena selama ini kan dibohongi sama si suing (pengacara Kriss, Indra Tarigan), kasihan."

Sementara itu, JPU menjerat Kriss dengan tiga dakwaan sekaligus. Kriss dianggap telah memalsukan beberapa dokumen dan data pribadi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat 2 KUHP atau pasal 266 ayat 1 KUHP, atau ketiga pasal 266 ayat 2 KUHP," ucap JPU. Dengan tiga pasal tersebut, Kriss terancam hukuman 12 tahun penjara. Rencananya sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda eksepsi atau nota keberatan oleh pihak Kriss pada 29 April mendatang.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru