Ada Tuntutan Diskualifikasi Jokowi, Moeldoko: Indonesia Negara Hukum Bukan Negara Ijtima
Instagram/dr_moeldoko
Nasional

Hasil Ijtima Ulama Ketiga tersebut lantas ditanggapi oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Menurut Moeldoko, konstitusi telah mengatur perihal yang berkaitan dengan Pemilu.

WowKeren - Ijtima Ulama Ketiga diketahui telah rampung digelar pada Rabu (1/5) di Hotel Lor Inn Sentul, Bogor. Salah satu hasil agenda tersebut adalah desakan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan petahana, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dari Pemilu 2019.

Hasil Ijtima Ulama Ketiga tersebut lantas ditanggapi oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Menurut Moeldoko, konstitusi telah mengatur perihal tersebut.

"Kita ini sudah ada konstitusi, ada Undang-Undang, ada Ijtima itu gimana ceritanya," tutur Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, pada Kamis (2/5). "Negara ini kan Negara hukum, bukan Negara Ijtima, ya kan begitu."

Menurut Moeldoko, setiap warga Negara memang berhak untuk menyampaikan pendapat mereka. Namun, ia juga mengingatkan bahwa Negara dijalankan di atas konstitusi dan semua pihak harus menghormati hukum.

Dengan kata lain, hukum lah yang seharusnya menjadi pedoman. Bukan hasil Ijtima.


"Saya harus berani ngomong jelas," tegas Moeldoko. "Karena kalau tidak nanti Negara ini menjadi babaleot enggak karu-karuan."

Moeldoko sendiri juga sempat mengomentari Ijtima Ulama Ketiga sebelum agenda tersebut terlaksana. Menurut Moeldoko, agenda tersebut justru mencampur aduk masalah politik.

"Persoalan kecurangan itu selalu diembuskan. TSM itu ya, terstruktur, sistematis, masih, ada satu lagi luar biasa. Ini menurut saya sebuah upaya yang harus kita hentikan," jelas Moeldoko di kantornya pada Jumat (26/4). "Bukan dengan Ijtima, itu apa urusannya itu. Urusan politik kok dicampur adukkan enggak karu-karuan sehingga membingungkan masyarakat."

Di sisi lain, hasil Ijtima Ulama Ketiga ini juga sudah mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

Menurut juru bicara TKN, Irma Suryani Chaniago, keputusan untuk mendesak Bawaslu dan KPU mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sejatinya tidak pada tempatnya. Pasalnya, jika memang ulama menganggap terdapat kecurangan pemilu, mereka dapat menggunakan prosedur hukum yang berlaku. Mereka dapat menggugat secara langsung hasil pemilu pada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi apa dasarnya mereka meminta diskualifikasi presiden?" ujar Irma, seperti dilansir dari CNN Indonesia. "Tidak pantas mereka bicara seperti itu karena seharusnya ulama ini sepantasnya berbicara soal agama."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait