Persilakan Prabowo Tempuh Jalur Lain Usai Putusan MK, Ketua DPR Bamsoet: Kalau Ada
Nasional

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, mengaku tidak mempersoalkan apabila Prabowo Subianto telah yang ditolak gugatannya oleh MK hendak menempuh jalur konstitusi lain.

WowKeren - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bambang Soesatyo alias Bamsoet, angkat bicara perihal putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019 pada Kamis (27/6). Bamsoet mengaku tidak mempersoalkan apabila Prabowo Subianto yang ditolak gugatannya oleh MK hendak menempuh jalur konstitusi lain.

Politisi partai Golkar tersebut mempersilakan Prabowo untuk menempuh langkah sesuai hukum apabila masih ada. Yang tak boleh dilakukan hanyalah langkah di luar hukum.

"(Langkah) yang tidak boleh adalah jalur di luar ketentuan hukum, (karena) negara sudah menyiapkan sarana untuk itu, yaitu melalui MK," jelas Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat (28/6). "Kalau ada langkah-langkah hukum lagi, mari kita gunakan."

Meski demikian, Bamsoet sendiri tak yakin masih ada lagi jalur konstitusi atau hukum yang dapat ditempuh oleh Prabowo. Pasalnya, putusan MK dinilai Bamsoet sudah berkekuatan hukum tetap.


"MK inkracht dan sudah tidak ada lagi upaya-upaya lain," tutur Bamsoet. "Kecuali menerima hasil MK tersebut."

Hal senada sebelumnya juga telah disampaikan oleh anggota tim hukum Prabowo-Sandi selama sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019, Denny Indrayana. Menurut Denny, sudah tak ada ruang hukum lain setelah putusan MK.

Denny menjelaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, ia menilai tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. "Secara hukum tata negara, bidang yang saya pelajari, tidak ada forum hukum lain setelah putusan MK," jelas Denny.

Sebelumnya, Prabowo mengaku telah menerima hasil putusan MK yang menolak seluruh gugatannya. Namun ia akan tetap berkonsultasi lebih lanjut dengan tim hukumnya untuk mencari tahu apakah masih ada langkah hukum yang dapat ditempuh.

"Kami menghormati hasil keputusan MK tersebut. Kami menyerahkan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT," kata Prabowo dalam pidato di Kertanegara pada Kamis (27/6) malam. "Kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami, meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusi lainnya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait