Kriss Hatta Divonis Bebas, Hilda Vitria Masih Anggap Status Pernikahannya Tidak Sah
Instagram/hvkhildavitriakhan
Selebriti

Kriss Hatta telah divonis bebas pada sidang yang digelar, Kamis (4/7). Meski begitu, pihak Hilda Vitria masih menganggap bahwa status pernikahannya tersebut tidak sah.

WowKeren - Sidang Putusan Kriss Hatta terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Hilda Vitria telah digelar pada di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7). Kriss dinyatakan tak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Kriss dinyatakan lolos dari tuntutan empat tahun penjara atas dakwaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Aktor berusia 30 tahun itu juga tak terbukti melakukan tindak pidana memalsukan dokumen nikahnya dengan Hilda. Pengadilan juga memutuskan untuk membebaskan Kriss dari seluruh dakwaan.

Di sisi lain, pihak Hilda vonis bebas yang diterima Kriss tak serta merta membuat status pernikahannya menjadi sah. Hal tersebut kemudian dibeberkan oleh kuasa hukum Hilda, Fahmi Bachmid.

"Ini (pernikahan) tidak ada,” ujar Fahmi saat mendampingi kliennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7). “Kalau misalnya bahwa ada salah satu pihak yang merasa (pernikahan itu sah), ya silakan Anda proses. Anda buktikan."


Lebih lanjut, Fahmi beranggapan bahwa kasus hukum yang dijalani Kriss dan sengketa pernikahan dengan Hilda adalah dua hal berbeda. Fahmi kemudian membeberkan perbedaan yang ia maksud.

"Jadi kasus pidana beda dengan kasus perdata. Jadi kalau kasus pidana itu menilai sebuah perkawinan menjadi ruang lingkup ke perdata, ya saya tidak akan berkomentar,” papar Fahmi. “Tapi di dalam sebuah kasus pidana itu adalah tentang sebuah perbuatan yang diatur unsur-unsur pidana. Makanya tentang bagaimana itu putusan pengadilan."

Selain itu, Fahmi juga tak bisa memberikan banyak komentar terkait vonis bebas yang diterima Kriss. Diakui Fahmi, hal tersebut merupakan wewenang dari Majelis Hakim selaku pemegang kuasa dalam jalannya persidangan. Fahmi menghormati keputusan tersebut namun tetap mengajukan banding atas vonis bebas Kriss kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Ya itu (vonis) biarlah menjadi independensi hakim, kami hormati tapi ada upaya hukum yang diatur oleh KUHAP,” tutur Fahmi. “Dan itu wewenangnya bukan di tangan kami, tapi ditangan Jaksa Penuntut Umum."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait