Hobi Nulis Di Penjara, Al Ghazali Ungkap Ahmad Dhani Akan Rilis Buku
Instagram/alghazali7
Selebriti

Al Ghazali menceritakan bahwa Ahmad Dhani saat ini sedang disibukkan untuk menulis di dalam penjara. Lantaran hal tersebut, Al mengungkapkan bahwa sang ayah akan segera merilis sebuah buku.

WowKeren - Ahmad Al Ghazali atau yang biasa dikenal dengan Al Ghazali belum lama ini diketahui telah menjenguk ayahnya, Ahmad Dhani yang masih mendekam di penjara. Usai menerima vonis 1 tahun penjara,Dhani akhirnya dipindahkan dari Rutan Medaeng, Surabaya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada Kamis (13/6).

Pria yang kerap disapa Al ini kemudian membeberkan bagaimana kondisi ayahnya saat ini. Al mengaku bahwa keberadaan Dhani di penjara membuatnya semakin kuat dan semakin berwawasan luas.

"Kondisi ayah makin kuat, segar, otaknya makin luas,” ucap Al saat ditemui di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Minggu (7/7). “Minggu depan mau jenguk lagi."

Selain itu, Al juga menceritakan bahwa sang ayah dikenal sebagai orang yang mudah bergaul selama berada di dalam penjara. Berada di satu sel dengan banyak orang membuat Dhani sering mengobrol dengan teman-temannya tersebut.


Tak hanya itu, pelantun “Kurayu Bidadari” ini juga mengungkapkan bahwa kini sang ayah sedang disibukkan untuk menulis sebuah buku. Lebih lanjut, Al mengatakan bahwa buku karya tulisan Dhani itu akan segera dirilis.

"Paling ayah nimbrung-nimbrung, ngobrol sama teman-temannya di dalam,” papar putra sulung Maia Estianty itu. “Lagi nulis buku juga, nanti bukunya akan diluncurkan."

Al juga memaparkan bahwa buku yang akan rilis tersebut berisikan tentang kehidupan Dhani. Terlebih diketahui hingga saat ini Dhani mengabdikan hidupnya pada dunia musik yang sudah membesarkan namanya tersebut.

"Tentang kehidupan ayah mungkin, tentang musik,” tukas Al dengan tersenyum. “Nanti lagi deh, pokoknya lagi bikin buku. Nanti bakal dipromoin juga."

Seperti yang diketahui sebelumnya, Dhani mendekam dipenjara lantaran kasus Vlog yang berisikan umpatan idiot. Suami Mulan Jameela itu dianggap memenuhi unsur pidana di Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru