Rhoma Irama Ikhlas Putranya Dipenjara Lagi, Ridho Rhoma Tetap Patuh Hukum Meski Bingung
WowKeren/Fernando
Selebriti

Ridho Rhoma ditemani sang ayah, Rhoma Irama menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (12/7). Pasalnya, ia harus menjalani sisa hukumannya atas kasus narkoba.

WowKeren - Ridho Rhoma harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa hukumannya. Ia ditemani sang ayah, Rhoma Irama menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (12/7).

Seperti diketahui, Ridho sebelumnya dijatuhi hukuman selama 10 bulan dan diharuskan menjalani rehabilitasi. Namun, Mahkama Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.

Ridho rupanya mengurungkan niatnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut. Rhoma sebagai ayah pun sudah ikhlas jika putranya harus masuk penjara lagi dan menegaskan jika anaknya hanya sekali terjerat kasus.

"Kami minta biar nggak ada kesan kalau Ridho ini berulang-ulang kali dipenjara. Ridho tidak berulang menggunakan narkoba tapi ini masih kasus yang pertama," kata Rhoma saat ditemui WowKeren di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (12/7). "Kami di sini atas saran dari kuasa hukum, kami tidak akan melakukan PK. Jadi, kita serahkan kepada penegak hukum, karena Ridho berdasarkan putusan kasasi, yang belum inkrah."


Ridho sendiri mengaku akan menjalani hukuman tersebut dengan lapang dada. Meski masih bingung dan merasakan berbagai keanehan dalam putusan MA, ia tetap akan menjadi warganegara yang patuh hukum.

"Ya apapun itu memang harus kita hadapi ya sebagai warganegara yang baik, saya harus patuh hukum," kata Ridho dalam kesempatan yang sama. "Walaupun agak nggak ngerti juga apa yang terjadi."

Sebelumnya, rencana pengajuan PK sempat diwacanakan oleh kuasa hukum Ridho, yakni Achmad Cholidi. Menurut Achmad pada April 2019, putusan MA itu janggal. Apalagi, Ridho sudah menjalani rehabilitasi dan sembuh pasca menghirup udara bebas sejak Januari 2018.

(wk/anni)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru