JK Soroti Penelantaran Lahan Bekas Tambang, Minta Segera Direklamasi Cegah Banjir
Nasional

Wakil Presiden Jusuf Kalla mencontohkan bencana banjir di Samarinda dan Konawe yang terjadi beberapa waktu lalu sebagai buntut dari aktivitas pertambangan nikel dan batubara yang merusak area hutan.

WowKeren - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyoroti kondisi lahan bekas tambang di berbagai daerah di Indonesia. Lahan-lahan bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja menimbulkan bencana bagi warga di sekitarnya.

JK meminta agar jika lahan tambang selesai digunakan, hendaknya ada upaya reklamasi. Sebab jika tidak, maka lahan tambang bisa menyebabkan banjir. Adapun ketentuan mengenai reklamasi lahan bekas tambang sudah diatur dalam undang-undang.

"Bagaimana soal tambang yang ada izinnya atau tidak ada izinnya, setelah (jadi) eks lahan tambang, harus dibikin reklamasi," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/7). "Itu kan UU. Akibatnya seperti yang saya katakan tadi: banjir."

JK kemudian mencontohkan bencana banjir yang terjadi di Konawe dan Samarinda beberapa waktu lalu. Penyebabnya tak lain adalah karena adanya lahan tambang yang dibangun dengan membabat area hutan. "Kemarin saja yang paling banyak korbannya di Konawe dan Samarinda. Semua daerah tambang akibat hutan-hutan dibabat," tegas JK.


Seperti diketahui, hutan di Konawe telah dibabat untuk aktivitas pertambangan nikel. Sedangkan di Samarinda, hutan di sana juga rusak akibat aktivitas pertambangan batubara.

Untuk mengatasi masalah ini, JK sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. JK meminta jika satu daerah telah selesai dimanfaatkan untuk pertambangan maka harus dihijaukan kembali. Baru setelah itu membuka lahan yang baru. Ia menyayangkan lahan bekas tambang yang ditelantarkan begitu saja usai dimanfaatkan.

"Ini kan berlangsung terus, jadi yang ditinggalkan, yang sudah selesai satu daerah direklamasi, baru dibuka yang lain," terang JK. "Ini kadang-kadang ditinggalkan begitu saja. Apalagi yang tidak ada izinnya."

Meski pengelolaan lahan bekas tambang sudah diatur dalam UU, namun masih saja ada kepala daerah yang lalai dalam melakukan pengawasan. "Ada di UU, jelas semuanya. Dia harus reklamasi. Ada dana jaminannya, tapi ada juga di daerah yang diterbitkan gubernur atau bupati. Itu tidak jalan zaman dulu," lanjut JK.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru