Jelang Puasa, Dewan masjid Indonesia Keluarkan Edaran Penggunaan Spiker Luar
Nasional

Seperti yang diketahui, di saat bulan Ramadhan, umat Islam akan menjalankan sejumlah ibadah seperti salat tarawih dan tadarus. Ibadah-ibadah tersebut biasanya menggunakan pengeras suara atau spiker.

WowKeren - Bulan suci Ramadhan sudah ada di depan mata, pemerintah pun mulai mengeluarkan sejumlah aturan, mengingat di tahun 2022 ini Indonesia masih dilanda pandemi COVID-19. Di antaranya adalah terkait dengan penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. Edaran ini diketahui diteken oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla. Adapun salah satu poin dalam aturan tersebut adalah mengimbau agar semua ceramah di masjid/musala menggunakan pengeras suara bagian dalam demi kekhusukan.

Selain itu, dalam surat edaran DMI juga mengatur pengeras suara bagian luar masjid cukup dipakai saat adzan dikumandangkan dan iqamah, serta tartil Quran. Di mana durasinya diketahui antara 5-10 menit sebelum tanda waktu salat tiba.


Kemudian DMI juga meminta agar masjid tidak menggunakan pengeras suara bagian luar untuk melakukan zikir/doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. "Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," bunyi edaran DMI, dilihat pada Jumat (1/4).

Selanjutnya, DMI juga mengimbau umat Islam agar memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudu dari rumah, dan memelihara kebersihan lingkungan masjid/musala sebaik-baiknya. Dengan begitu, umat Islam diharapkan menjalani bulan suci Ramadhan secara khusyuk dan damai.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) masih akan menggelar sidang isbat atau penentuan awal Ramadhan 1443 H/2022 pada Jumat (1/4) hari ini, petang nanti. Di sisi lain, ahli memperediksikan bahwa umat Islam di Indonesia di tahun ini akan menjalankan awal puasa secara tidak serentak.

Seperti yang diketahui, sebelumnya pimpinan Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan 1443 H jatuh pada 2 April 2022. Sementara pemerintah masih akan menggelar sidang isbat pada hari ini dengan kriteria baru MABIMS.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel