Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, wacana pengawasan Netflix dan YouTube oleh KPI tersebut tidak bermasalah lantaran telah menyangkut kepentingan publik secara luas.
- Bertilia Puteri
- Senin, 12 Agustus 2019 - 16:44 WIB
WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diketahui tengah berencana untuk turut mengawasi konten pada media-media digital, seperti YouTube dan Netflix. Wacana ini pun menuai sejumlah pro kontra di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon, lantas ikut mengomentari wacana KPI ini. Menurut Fadli, wacana tersebut tidak bermasalah lantaran pengawasan KPI memang diperlukan karena telah menyangkut kepentingan publik secara luas.
"Kalau sudah jadi domain publik enggak masalah ya (diawasi KPI)," jelas Fadli di Kompleks MPR/DPR pada Senin (12/8). "Terutama konten-konten yang enggak sesuai dengan jati diri kita, misalnya pornografi, kekerasan, dan sebagainya."
Selain itu, Fadli juga menilai bahwa berbagai konten di Netflix maupun YouTube sedianya banyak yang tak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Ia pun mengimbau agar KPI turun tangan dan tak membiarkan konten-konten tersebut merusak kepribadian bangsa Indonesia.
"Ini juga bisa merusak bangsa kita kalau misalnya banyak konten yang tak sesuai dengan jati diri kita atau merusak atau menghasut atau ada kekerasan yang di luar batas," ungkap Fadli. "Misalnya, kan, ada saja pemenggalan orang ditaruh di situ. Itu kan membahayakan."
KPI sendiri, tutur Fadli, berwenang untuk mengawasi konten di berbagai media yang tak sesuai dengan standar Indonesia. Tak terkecuali Netflix dan YouTube yang masuk dalam kategori digital media space atau area media digital yang menyangkut kepentingan publik luas.
"Kan standar mereka (Netflix dan Youtube) agak beda, misalnya di barat seperti apa, kita seperti apa," ujar Fadli. "Konten di atas 18 tahun seperti apa, apakah sesuai dengan kita dan sebagainya."
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga telah angkat bicara terkait wacana ini. Rudiantara mengaku akan membahas soal ini dengan KPI. Ia pun mengaku belum tahu landasan hukum yang digunakan KPI untuk turut mengawasi konten digital, apalagi karena selama ini KPI bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU) Penyiaran.
(wk/Bert)