Penahanan Kriss Hatta Diperpanjang 40 Hari Padahal Sudah Ada Kata Damai, Kok Bisa?
Instagram/krisshatta07
Selebriti

Sebelumnya Anthony Hillenaar selaku pelapor yang menjebloskan Kriss Hatta ke penjara sudah mencabut laporannya. Bahkan santer beredar kabar Kriss akan bebas pada Senin (12/8) kemarin.

WowKeren - Kasus dugaan kekerasan yang ditudingkan kepada Kriss Hatta berakhir damai. Anthony Hillenaar selaku pelapor sudah mencabut laporannya. Bukan hanya itu, Anthony pun menegaskan bahwa dirinya sudah sempat bertemu dengan Kriss dan berdamai.

Santer diberitakan bahwa Kriss akan bebas pada Senin (12/8) kemarin. Namun hal tersebut terpaksa ditunda karena alasan administrasi. "Ya mungkin administrasi atau apa gitu (yang harus dijalani)," kata Tuty Suratinah alias Ana, ibunda Kriss saat ditemui usai menjenguk sang putra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (12/8).

Kabar terbarunya, pihak kepolisian malah memperpanjang masa tahanan Kriss selama 40 hari. Hal tersebut dilakukan karena kasus hukum yang menjerat mantan kekasih Hilda Vitria itu masih tetap berlanjut. "Iya benar (diperpanjang penahanannya), 40 hari sesuai surat perintah," kata Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu pada Senin (12/8) seperti dilansir dari Kumparan.

Senada dengan pihak kepolisian, kuasa hukum Kriss, Machi Ahmad mengatakan hal yang sama. Kasus yang menjerat pria berusia 31 tahun itu memang masih berlanjut meski sudah ada perdamaian.


"Ini 'kan delik biasa," ujar Machi. "Tidak serta merta kalau ada proses perdamaian atau pencabutan laporan itu bisa menghentikan proses hukum."

Kini, kuasa hukum Kriss pun hanya bisa menuruti perintah dari pihak kepolisian. Meski demikian, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk membebaskan mantan pembawa acara "Uang Kaget" itu.

"100 persen yakin (Kriss bisa bebas)," sambung Machi. "Kami berusaha menyakinkan bahwa kasus ini tidak ada gunanya lagi karena sudah saling berdamai."

Sementara itu, Kriss telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 24 Juli 2019. Saat itu, Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa Kriss akan ditahan selama 20 hari ke depan. "(Kriss Hatta) sudah kita tangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. Ditahannya selama 20 hari ke depan," jelas Kombes Argo Yuwono pada Rabu (24/7).

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru