Moeldoko Soal Dewan Pengawas KPK: Cuma Organisasi Demit Yang Tak Diawasi
Nasional

Mantan Panglima TNI itu menilai keberadaan Dewan Pengawas tak akan menghambat independensi KPK. Pengawasan ini, jelas Moeldoko, perlu dilakukan demi mempertahankan kepercayaan setiap pihak kepada KPK.

WowKeren - Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disahkan pada Selasa (17/9) di sebuah sidang paripurna, regulasi ini sudah mengikat dan harus dilaksanakan.

Salah satu yang diatur dalam UU tersebut adalah keberadaan Dewan Pengawas KPK. Diketahui akan dibentuk dewan yang bertugas khusus mengawasi lembaga antirasuah. Nantinya anggota dewan ini akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo lewat panitia seleksi (pansel) yang independen.

Pembentukan Dewan Pengawas KPK ini menjadi salah satu poin yang menuai banyak kontra. Banyak pihak mengklaim independensi KPK akan hilang seiring dengan adanya badan yang mengawasi kinerja lembaga tersebut.

Menanggapinya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan independensi KPK tak akan terhambat walaupun diawasi. Apalagi, menurutnya, setiap organisasi pasti memiliki dewan pengawas, dan tak terkecuali KPK.

"Saya pikir enggak lah (menghambat independensi KPK)," ujar Moeldoko ketika ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/9). "Semua organisasi itu ada pengawasnya. Organisasi demit saja yang enggak ada pengawas."


Lebih lanjut, Moeldoko pun memastikan keberadaan dewan pengawas tak akan mengekang ataupun merugikan KPK. Keberadaan dewan pengawas diperlukan demi mengontrol kinerja lembaga terkait.

"Semua organisasi itu harus ada pengawasnya (supaya) terkontrol baik. Tidak ada yang dikekang, tidak ada yang dirugikan," pungkasnya. "Karena KPK sebagai lembaga yang semua orang mempercayainya (jadi) harus dijaga, tidak boleh kurang sedikit pun."

Moeldoko menyatakan tugas dewan pengawas sudah diatur secara baik. Soal siapa yang bakal mengisi akan menjadi kewenangan tim seleksi. Lalu kembali ia menegaskan dewan pengawas diperlukan untuk mengawal roda organisasinya agar KPK tetap dipercaya semua pihak.

Di sisi lain pengesahan revisi UU KPK menuai banyak kecaman. Tak sedikit aktivis antikorupsi berniat untuk menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejauh ini sudah dua organisasi yang menyatakan niatan mereka untuk menggugat revisi UU 30/2002 tentang KPK. Keduanya adalah Koalisi Masyarakat Sipil dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi).

Tak hanya ke MK, Koalisi Masyarakat Sipil bahkan berencana untuk membawa polemik ini sampai ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebab, menurutnya, pengesahan UU KPK telah melanggar mandat yang dikeluarkan oleh United Nations Convention Against Corruption terkait pembentukan lembaga independen pemberantas korupsi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait