Kriss Hatta Tak Terima Dituntut 10 Bulan Penjara, Bandingkan dengan Vonis Jefri Nichol
Instagram
Selebriti

Kriss Hatta merasa tuntutan yang diberikan kepadanya tidak adil. Terlebih lagi Kriss sudah menyaksikan vonis yang dijatuhkan kepada tersangka lain yang dianggap lebih berat kasusnya tapi vonisnya ringan.

WowKeren - Kasus dugaan penganiayaan yang ditudingkan kepada Kriss Hatta akhirnya memasuki tahap baru. Mantan kekasih Hilda Vitria ini dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pemukulan terhadap Anthony Hillenaar. Kriss rupanya keberatan atas tuntutan ini.

Kriss membandingkan tuntutan yang diterimanya dengan vonis tersangka kasus lain yang diketahui olehnya. Ia mengaku bertemu dengan tersangka pembacokan yang hanya divonis lima bulan. Sedangkan dirinya yang diduga memukul Anthony mendapat tuntutan yang lebih berat.

"Iya (merasa tak adil)," ujar Kriss ditemui usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11). "Ini real banget cerita, ketika aku di Rutan Cipinang ketemu sama seseorang yang baru mau bebas. Dia kena Pasalnya 351 ayat 1, dia bacok istrinya karena dia enggak diakui sebagai suaminya di depan pacarnya. Itu divonis lima bulan."


Kriss semakin tidak terima setelah mengetahui fakta bahwa pria tersebut terbukti memiliki senjata tajam yang digunakan untuk membacok sang istri. "Dia ada sajam (senjata tajam). Sajam tuh sudah masuk undang-undang darurat, saya dituntut 10 bulan hanya sekepret saja," lanjut Kriss.

Tak hanya itu, Kriss juga membandingkan tuntutan kasusnya dengan vonis yang diterima oleh Jefri Nichol. Ia awalnya dituntut 10 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika berupa ganja. Kriss lagi-lagi merasa bahwa kasusnya berhak mendapat tuntutan hukuman yang lebih ringan.

Menurut Kriss, kasus narkoba yang menimpa Jefri Nichol bisa merugikan negara. "Sudah gitu Jefri Nichol dituntut 10 bulan atas kasus narkoba. Padahal narkoba adalah musuhnya negara. Udah itu saja," tegas Kriss Hatta.

Sementara itu, Kriss memang dikenakan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan berat dalam kasus ini. Jaksa menyebutkan jika mantan pembawa acara "Uang Kaget" itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap Anthony sehingga dituntut 10 bulan penjara sesuai Pasal 351 ayat 1.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru