Beda Dari Roy Kiyoshi, Ruben Onsu Pastikan Tak Cabut Laporan Pelaku Fitnah Pesugihan
Instagram/roykiyoshi
Selebriti

Tak seperti Roy Kiyoshi yang mencabut laporan, Ruben Onsu menegaskan akan terus menjalankan proses hukum terhadap akun Hikmah Kehidupan, pelaku fitnah pesugihan.

WowKeren - Ruben Onsu memastikan bahwa proses hukum terhadap pemilik akun Hikmah Kehidupan akan terus berlanjut. Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben menyebut bahwa kliennya tidak akan mencabut laporan kasus fitnah pesugihan.

Di sisi lain, Ruben sudah memaafkan si pemilik akun yang bernama Eka Aulia Brilianto alias Abriel. Hanya saja menurut Minola, kasus ini bukan masalah hati.

"Karena ini bukan masalah hati, ini bukan masalah tidak mau mencabut. Kalau masalah maaf kan, Ruben sudah mengatakan mau memaafkan. Jadi nggak ada sangkut pautnya dengan maaf dan cabut laporan," kata Minola saat ditemui di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan pada Rabu (20/11).

Minola menerangkan, dalam teori hukum pidana sikap hukum tidak bisa dihapus segampang membalikkan telapak tangan. Sebuah permintaan maaf tak dapat menyelesaikan persoalan hukum.


"Hukum pidana teorinya menyatakan sikap hukum pidana tidak akan menghapus, tidak akan hilang, karena adanya maaf dan damai," jelas Minola.

Pihak Ruben tidak ingin menyepelekan hukum yang telah diproses. Suami Sarwendah ingin membuktikan kebenaran dan menegakkan keadilan.

"Kami tidak mau dianggap laporan ini adalah sebuah setingan. Laporan ini kita mau mencari kebeneran materiil, dan suatu pembuktian, benar tidak ada proses pesugihan yang dipakai klien kita," sambung Minola.

Sikap Ruben ini berbeda dari langkah yang diambil oleh Roy Kiyoshi yang juga melaporkan akun tersebut. Roy memutuskan untuk mencabut laporan terhadap pemilik akun YouTube Hikmah Kehidupan terhitung pada 19 November 2019.

Roy mengaku tak tega ketika melihat Abriel dan sang ayah bersujud minta maaf dan menangis di kakinya agar mendapat ampunan. Ia lantas berbesar hati memaafkan pelaku.

(wk/anni)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait